Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Sudah Punya Hak Pilih, 8.860 Warga Terancam Kehilangan Hak Suara

blokbojonegoro.com | Monday, 12 February 2018 19:00

Sudah Punya Hak Pilih, 8.860 Warga Terancam Kehilangan Hak Suara

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 8.860 warga Kabupaten Bojonegoro, yang telah memiliki hak pilih terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya. Pasalnya, ribuan warga tersebut belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

"Hanya warga yang memiliki KTP-el yang nantinya bisa menyalurkan hak pilihnya," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Bojonegoro, Abdim Munib, Senin (12/2).

Selain persyaratan wajib melakukan perekaman e-KTP juga harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang tidak ditentukan dalam undang-undang. Sebab, lanjut Munib, pemilih sebagaimana dimaksud batas usia harus genap 17 tahun plus satu hari atau lebih pada hari pemungutan suara, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Untuk pemilih pemula atau yang belum mempunyai e-KTP- dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dispendukcapil. Sebab surat keterangan merupakan bukti bahwa warga sudah melakukan perekaman," ujarnya.

Sedangkan, berdasarkan data resmi yang dikeluarkan Dispendukcapil Bojonegoro menyebutkan, jumlah total penduduk Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1.308.270 jiwa, sedangkan yang wajib membuat e-KTP adalah 1.087.462 warga.

Dari total warga yang wajib membuat e-KTP. Baru 990.394 warga yang melakukan perekaman, sementara 10.000 warga lainya belum. Sedangkan, 10.000 warga yang belum lakukan perekaman dapat dirinci yakni, usia 17 tahun atau lebih berjumlah 8.000 warga, serta Tenaga Kerja Inonesia (TKI) ada 860 warga, dan 430 warga tua renta serta sakit gila yang tidak memiliki hak suara.

"Hingga saat ini, data yang belum melakukan perekaman sebanyak 8860 jiwa," kata Kasi Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan Dispendukcapil Bojonegoro, Handayani.

Menurut Handayani, ada beberapa faktor yang menyebabkan warga belum melakukan perekaman di antaranya beberapa warga ada yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ada juga yang baru usia 17 tahun namun enggan melakukan perekaman.

"Selain warga yang menjadi TKI, faktor itu juga muncul dari kurangnya kesadaran masyarakat yang enggan segera melakukan perekaman e-KTP," pungkasnya.[din/lis]

Tag : ktp, kpu, panwasca



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini