Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BPKAD Ajukan 72 Sertifikat Tanah ke BPN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 February 2018 16:00

BPKAD Ajukan 72 Sertifikat Tanah ke BPN Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tanah asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang jumlahnya ratusan tersebar di berbagai wilayah Bojonegoro, seluruhnya belum bersertifikat. Untuk itu pada tahun 2018 ini, tanah asset tersebut akan diajukan ke Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Bojonegoro untuk pengajuan pembuatan sertifikat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti menjelaskan ada sekitar 900 bidang tanah asset milik Pemerintah  Kabupaten Bojonegoro yang letaknya tersebar di berbagai wilayah.

"Namun dari ratusan tanah asaet itu yang sudah bersertifikat baru sekitar 200 bidang tanah saja," sambung Ibnu sapaan akrabnya.

Ibnu menambahkan, pengajuan sertifikat tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi  sengketa tanah, karena Idealnya semua bidang-bidang tanah yang dimiliki Pemkab itu mempunyai sertifikat. Namun sayangnya, belum semua bidang tanah milik Pemkab bersertifikat.

Pada Tahun 2018 ini,  BPKAD Bojonegoro akan mengajukan sebanyak 72 sertifikat bidang tanah milik Pemkab Bojonegoro ke BPN Bojonegoro. Walaupun begitu pihak BPKAD mengakui biasanya pengajuan puluhan sertifikat tersebut nantinya tidak semuanya dipenuhi oleh BPN Bojonegoro.

Dari ratusan tanah milik Pemkab Bojonegoro itu, saat ini ada yang sudah ada bangunannya, seperti bangunan sekolah. Sedangkan tanah yang sudah bersertifikat itu, di antaranya ada di Wilayah Kota Bojonegoro, Kecamatan Ngasem dan berbagai daerah lainnya.[saf/ito]
 

Tag : bpn, bpkad, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini