Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sebulan, Ada 5 Kasus Kekerasan Berujung Perceraian

blokbojonegoro.com | Monday, 26 February 2018 10:00

Sebulan, Ada 5 Kasus Kekerasan Berujung Perceraian

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih banyak terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Terbukti pada bulan Januari 2018 lalu, ada sebanyak 5 kasus KDRT menjadi penyebab retaknya rumah tangga. Hal itu sesuai data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

"Pernikahan itu tidak bisa didasarkan pada uang semata. Seharusnya agama adalah sebagai landasan dalam membangun rumah tangga," kata Kepala Panitera Pengadilan Agama, Sholikhin Jamik kepada blokBojonegoro.com di kantornya.

Ia menjelaskan, jika rumah tangga didasarkan pada materi, hal itu akan membahayakan. Sebab, menurut dia, manusia sejatinya memiliki sifat kurang atau ketidakpuasan, sehingga agamalah yang harus jadi dasarnya.

"Ya intinya harus pandai mensyukuri apa yang ada. Dan harus saling menerima kekurangan satu sama lain," terang Sholikin Jamik menjelaskan.

Perlu diketahui, kasus lain yaitu jumlah perkara yang masuk pada bulan Januari 2018 di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencapai 417 kasus. Dari jumlah keseluruhan perkara tersebut didominasi perkara cerai gugat.

"Pengajuan perkara masih banyak. Rata-rata di PA adalah perkara cerai. Jadi tidak heran bahwa kesan PA di masyarakat adalah menangani cerai. Padahal sebenarnya tugasnya tidak hanya itu," kata Sholikin Jamik.

Jika perkara yang tersisa pada tahun 2017 adalah 266 dan saat ini ada tambahan 417 perkara, sehingga total adalah 683 perkara.

Dari jumlah 417, lanjut dia, 128 merupakan cerai talak dan 252 adalah cerai gugat. Selanjutnya perkara harta bersama 1, pengasuhan anak 1, dan perwalian 2 perkara.

Perkara lain yaitu asal usul anak 1, isbat nikah 2, dispensasi nikah 11, wali adhol 5 perkara. "Sisanya P3HP/penetapan ahli waris dan 12 perkara masuk kategori lain-lain. Sedangkan untuk data bulan Februari 2018 masih dalam proses," jalasnya. [top/mu]

Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga, pengadilan agama bojonegoro, pa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini