Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Bagi anda yang masih memegang atau memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ada kabar gembira. Sebab, mulai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memperbolehkan untuk diganti dengan e-KTP asli.
"Yang punya Suket, baik yang masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku masa penggunaannya, bisa diganti dengan e-KTP," kata Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Dispendukcapil, Handayani kepada blokBojonegoro.com, Kamis (1/3/2018) di kantornya.
Ia menjelaskan, persediaan blangko e-KTP di kantornya sudah mencukupi. Oleh karena itu bagi yang merasa memiliki Suket segera datang ke Kantor Dispendukcapil untuk diganti dengan e-KTP asli.
"Syaratnya cuma membawa foto copy KK dan Suket asli," terang wanita yang berdomisili di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu.
Lebih lanjut kata Handayani, saat ini pencetakan e-KTP terus dilakukan. Bahkan, beber dia, setiap harinya ada sekitar 400 keping blangko e-KTP tercetak.
"Ya, rata-rata 400 keping e-KTP setiap harinya. Tapi kadang mesinya macet dan lain sebagainya. Yang jelas itu saya ambil data rata-rata," tandas Handayani menegaskan. [top/lis]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published