06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Blanko Tercukupi, Dispendukcapil Tak Lagi Terbitkan Suket

blokbojonegoro.com | Friday, 02 March 2018 09:00

Blanko Tercukupi, Dispendukcapil Tak Lagi Terbitkan Suket

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro mulai saat ini tak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sehingga, warga masyarakat tidak perlu mengajukan Suket lagi.

"Ya, ini Dispendukcapil sudah tidak mencetak Suket lagi. Ya, sejak ketersediaan blangko e-KTP sudah ada," ujar Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi, Dispenduk Capil, Sri Handayani kepada blokBojonegoro.com.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat mengeluarkan peratuaran melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang intinya untuk sementara melegalkan Suket sebagai pengganti e-KTP dengan masa berlaku 6 bulan. Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan blangko e-KTP kurang mencukupi.

"Ya, pemberhentian pembuatan Suket sudah berjalan sejak beberapa hari ini," sambung Handayani, saat memberikan penjelasan kepada media ini di ruang kerjanya.

Sekadar informasi, bagi anda yang masih memegang atau memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ada kabar gembira. Sebab, mulai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) memperbolehkan untuk diganti dengan e-KTP asli.

"Yang punya Suket, baik yang masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku masa penggunaannya, bisa diganti dengan e-KTP," kata Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Dispendukcapil kepada blokBojonegoro.com, Kamis (1/3/2018) di kantornya.

Ia menjelaskan, persediaan blangko e-KTP di kantornya sudah mencukupi. Oleh karena itu bagi yang merasa memiliki Suket segera datang ke Kantor Dispendukcapil untuk diganti dengan e-KTP asli. [top/lis]
 

Tag : dispendukcapil, ektp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat