Blanko Tercukupi, Dispendukcapil Tak Lagi Terbitkan Suket
blokbojonegoro.com | Friday, 02 March 2018 09:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro mulai saat ini tak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sehingga, warga masyarakat tidak perlu mengajukan Suket lagi.
"Ya, ini Dispendukcapil sudah tidak mencetak Suket lagi. Ya, sejak ketersediaan blangko e-KTP sudah ada," ujar Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi, Dispenduk Capil, Sri Handayani kepada blokBojonegoro.com.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat mengeluarkan peratuaran melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang intinya untuk sementara melegalkan Suket sebagai pengganti e-KTP dengan masa berlaku 6 bulan. Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan blangko e-KTP kurang mencukupi.
"Ya, pemberhentian pembuatan Suket sudah berjalan sejak beberapa hari ini," sambung Handayani, saat memberikan penjelasan kepada media ini di ruang kerjanya.
Sekadar informasi, bagi anda yang masih memegang atau memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ada kabar gembira. Sebab, mulai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) memperbolehkan untuk diganti dengan e-KTP asli.
"Yang punya Suket, baik yang masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku masa penggunaannya, bisa diganti dengan e-KTP," kata Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Dispendukcapil kepada blokBojonegoro.com, Kamis (1/3/2018) di kantornya.
Ia menjelaskan, persediaan blangko e-KTP di kantornya sudah mencukupi. Oleh karena itu bagi yang merasa memiliki Suket segera datang ke Kantor Dispendukcapil untuk diganti dengan e-KTP asli. [top/lis]
Tag : dispendukcapil, ektp
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini