15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Segera Lapor Pajak, Sebelum Jatuh Tempo

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 March 2018 15:00

Segera Lapor Pajak, Sebelum Jatuh Tempo

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro di Jalan Teuku Umar Nomor 17 memberi himbauan bagi Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum jatuh tempo.

Menurut Bagian Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro, Munaji menyebutkan, tanggal 31 Maret 2018 adalah batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi menggunkan Form 1770,1770 S, dan 1770 SS.

Sedangkan untuk batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Badan seperti PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi dengan menggunakan Form 1771, "Terakhir tanggal 30 April 2018," terang Munaji.

Ia juga menambahkan jika WP Pribadi atau Badan tidak melaporkan SPT atau telat melapor, akan merujuk Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Pajak (KUP), WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi dimaksud adalah denda sebesar Rp100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp1 Juta bagi WP Badan." Jelas pria asal Pati tersebut.

Ia juga menambahkan apabila ada kesulitan atau kendala silakan datang ke KPP Pratama Bojonegoro dan segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.[ani/ito]

Tag : KPP, Pratama, pajak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat