15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nikah Paksa Jadi Faktor Perceraian di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 05 March 2018 16:00

Nikah Paksa Jadi Faktor Perceraian di Bojonegoro

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Cinta itu tak bisa dipaksa. Kata itulah yang sering kita dengar ketika seorang tak mau dijodohkan oleh orang tuanya. Kata tersebut benar adanya. Sebab, sesuai data, pernikahan atas dasar paksaan yang berakibat cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tergolong banyak.

"Perceraian yang disebabkan karena menikah secara paksa ada 10 perkara. Hal itu selama kurun waktu bulan Januari 2018," kata Kepala Panitra PA Bojonegoro, Sholikhin Jamik kepada blokBojonegoro.com.

Terkait hal tersebut menurutnya memang banyak hal yang menyebabkan pernikahan itu tidak langgeng atau berakhir dengan perceraian. Salah satunya adalah karena sebelumnya mendapat paksaan saat menikah.

Perlu diketahui, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Buktinya, pada bulan januari 2018 ini ada sebanyak 5 kasus KDRT menjadi penyebab perceraian, hal itu sesuai data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

"Pernikahan itu tidak bisa didasarkan pada uang semata. Seharusnya agama adalah sebagai landasan dalam berumah tangga," kata Kepala Panitera Pengadilan, Sholikhin.

Ia menjelaskan, jika rumah tangga didasarkan pada materi hal itu akan membahayakan. Sebab, menurut dia, manusia itu selalu memiliki sifat kurang (atau ketidak puasan), sehingga, agamalah yang menjadi dasarnya.

"Ya intinya harus pandai mensyukuri apa yang ada. Dan harus saling menerima kekurangan satu sama lain," terang Sholikin Jamik menjelaskan. [top/lis]

Tag : nikah, paksa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat