Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Pemasangan APK Harus Mendapat Persetujuan KPU dan Panwas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 28 March 2018 12:00

Pemasangan APK Harus Mendapat Persetujuan KPU dan Panwas

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Usai proses pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, rencananya sesuai jumlah yang sudah ditentukan bisa segera dipasang. Namun pemasangan APK tersebut harus mendapatkan persetujuab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro.

Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, sesuai tahapan sekarang ini yang dilakukan pengawas mengawasi pemasangan APK. "Harus mendapat persetujuan dari KPU dan panwas pemasangannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Yasin menuturkan, terkait ukuran dan jumlah baik baliho maupun umbul-umbul dan spanduk sudah ditentukan, termasuk jumlah penambahannya. Sedangkan untuk pemasangannya sendiri untuk baliho dilakukan KPU, namun untuk spanduk dan umbul-umbul oleh tim pasangan calon.

"Panwas memastikan lokasi tempat pemasangan, apakah dekat tempat pendidikan, ibadah atau fasilitas pemerintah untuk dilaporkan," terangnya.

Ditambahkan, untuk itu PPL maupun Panwascam harus mengetahui pasangan calon yang pasang berapa, di mana dan melanggar atau tidak. "Panwas terus melakukan pengawasan, di semua tahapan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : Pilkada, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini