21:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Renang Nasional di Bangkalan   |   20:00 . Dua Menteri dan Ketum PBNU Dijadwalkan Hadir di Bojonegoro   |   18:00 . Darah Tinggi Kambuh, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   17:00 . Saat Tidur Lelap, Rumah Warga Bojonegoro Diduga Dibakar Anak ODGJ   |   10:00 . Program KIP Kuliah Dibuka, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa   |   09:00 . KKN-TK UNIGORO Latih Pemandu dan Pengelolaan Wisata di GeoHeritage Teksas Wonocolo   |   08:00 . 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN, Ini Daftarnya   |   06:00 . Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta   |   22:00 . Malam Minggu, Live Musik di D'Konco Cafe Bareng Titik Kumpul   |   21:00 . Ngaji Kitab Nasoihul Ibadan Bersama KH. Toha Abrori   |   20:00 . KH. Toha Abrori Mulai Rutingan Ngaji Jum'at Pon di Desa Sarangan   |   17:00 . Warga Desa Sranak Antusias Siap Kolaborasi dengan KKN PINTAR UNUGIRI   |   15:00 . Pembukaan KKN UNUGIRI Kelompok 05, Angkat Semangat Kemandirian Ekonomi Berbasis Aswaja   |   12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |  
Sat, 26 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Pemasangan APK Harus Mendapat Persetujuan KPU dan Panwas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 28 March 2018 12:00

Pemasangan APK Harus Mendapat Persetujuan KPU dan Panwas

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Usai proses pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, rencananya sesuai jumlah yang sudah ditentukan bisa segera dipasang. Namun pemasangan APK tersebut harus mendapatkan persetujuab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro.

Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, sesuai tahapan sekarang ini yang dilakukan pengawas mengawasi pemasangan APK. "Harus mendapat persetujuan dari KPU dan panwas pemasangannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Yasin menuturkan, terkait ukuran dan jumlah baik baliho maupun umbul-umbul dan spanduk sudah ditentukan, termasuk jumlah penambahannya. Sedangkan untuk pemasangannya sendiri untuk baliho dilakukan KPU, namun untuk spanduk dan umbul-umbul oleh tim pasangan calon.

"Panwas memastikan lokasi tempat pemasangan, apakah dekat tempat pendidikan, ibadah atau fasilitas pemerintah untuk dilaporkan," terangnya.

Ditambahkan, untuk itu PPL maupun Panwascam harus mengetahui pasangan calon yang pasang berapa, di mana dan melanggar atau tidak. "Panwas terus melakukan pengawasan, di semua tahapan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : Pilkada, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat