20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PMI Sosialisasi Undang-Undang tentang Kepalangmerahan

blokbojonegoro.com | Monday, 16 April 2018 18:00

PMI Sosialisasi Undang-Undang tentang Kepalangmerahan

Kontributor: Apriani
 
blokBojonegoro.com - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro adakan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (KPM) kepada internal PMI Bojonegoro di Aula Markas PMI Bojonegoro, Senin (16/4/2018).
 
Acara sosialisasi merupakan salah satu agenda setelah adanya Undang-undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahaan supaya adanya undang-undang tersebut diketahui oleh anggota PMI dan masyarakat luas.
 
Sekretaris Markas PMI Bojonegoro, Sukohawidodo menyebutkan, untuk sosialisasi nantinya dibagi menjadi dua, untuk pihak internal PMI diselenggarakan oleh Pengurus PMI.Sementara, untuk masyarakat luar, seperti di instansi ataupun lembaga akan diselenggarakan oleh pemerintah.
 
"Untuk peserta saat ini kita khususkan untuk internal dulu, ada dari KSR PMI, SIBAT, Forel, UTD, Staf dan Pengurus PMI, serta dihadiri juga Dewan Kehormatan PMI Bojonegoro. Peserta sekitar 30 orang," tutur Suko sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.
 
Ia juga menambahkan, setelah ditetapkannya undang-undang tersebut akan ada tahap penyesuaian supaya undang-undang yang telah ada tidak terciderai. Untuk masa penyesuaian bagi anggota PMI dengan jangka waktu satu tahun, sedangkan untuk masyarakat luar diberikan jangka waktu selama dua tahun penyesuaian.
 
"Misalkan saja, ini kita lambang kan sudah ada dalam undang-undangnya, jadi misalkan saja ada yang meniru dengan sengaja akan diberikan sanksi hukuman pidana selama 1 tahun. Kemudian jika meniru tapi perorangan, yang digunakan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi pidana selama 5 tahun, dan untuk suatu organisasi atau instansi meniru dengan sengaja entah itu sebagian atau seluruhnya akan dapat sanksi pidana 10 tahun penjara," jelasnya.
 
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan anggota PMI yang telah hadir dapat menyesuaikan diri. Acara tersebut dibuka oleh Ketua PMI Bojonegoro, Heri Sujarwo dengan penyaji materi  Ketua Harian, Mardikun bersama dengan Sekretaris, Sukohawidodo.  [ani/lis]

Tag : PMiI, halal bi halal, alumni



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat