06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PMI Sosialisasi Undang-Undang tentang Kepalangmerahan

blokbojonegoro.com | Monday, 16 April 2018 18:00

PMI Sosialisasi Undang-Undang tentang Kepalangmerahan

Kontributor: Apriani
 
blokBojonegoro.com - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro adakan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (KPM) kepada internal PMI Bojonegoro di Aula Markas PMI Bojonegoro, Senin (16/4/2018).
 
Acara sosialisasi merupakan salah satu agenda setelah adanya Undang-undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahaan supaya adanya undang-undang tersebut diketahui oleh anggota PMI dan masyarakat luas.
 
Sekretaris Markas PMI Bojonegoro, Sukohawidodo menyebutkan, untuk sosialisasi nantinya dibagi menjadi dua, untuk pihak internal PMI diselenggarakan oleh Pengurus PMI.Sementara, untuk masyarakat luar, seperti di instansi ataupun lembaga akan diselenggarakan oleh pemerintah.
 
"Untuk peserta saat ini kita khususkan untuk internal dulu, ada dari KSR PMI, SIBAT, Forel, UTD, Staf dan Pengurus PMI, serta dihadiri juga Dewan Kehormatan PMI Bojonegoro. Peserta sekitar 30 orang," tutur Suko sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.
 
Ia juga menambahkan, setelah ditetapkannya undang-undang tersebut akan ada tahap penyesuaian supaya undang-undang yang telah ada tidak terciderai. Untuk masa penyesuaian bagi anggota PMI dengan jangka waktu satu tahun, sedangkan untuk masyarakat luar diberikan jangka waktu selama dua tahun penyesuaian.
 
"Misalkan saja, ini kita lambang kan sudah ada dalam undang-undangnya, jadi misalkan saja ada yang meniru dengan sengaja akan diberikan sanksi hukuman pidana selama 1 tahun. Kemudian jika meniru tapi perorangan, yang digunakan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi pidana selama 5 tahun, dan untuk suatu organisasi atau instansi meniru dengan sengaja entah itu sebagian atau seluruhnya akan dapat sanksi pidana 10 tahun penjara," jelasnya.
 
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan anggota PMI yang telah hadir dapat menyesuaikan diri. Acara tersebut dibuka oleh Ketua PMI Bojonegoro, Heri Sujarwo dengan penyaji materi  Ketua Harian, Mardikun bersama dengan Sekretaris, Sukohawidodo.  [ani/lis]

Tag : PMiI, halal bi halal, alumni



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat