21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |   06:00 . Pamit Semprot Padi, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |   06:00 . Tim Sepak Takraw UNUGIRI Sabet Dua Medali Emas di POMPROV Jatim 2025   |   20:00 . Iming-iming Loloskan PNS, Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Diduga Minta Uang Rp380 Juta   |   19:00 . Alumni Attanwir Bojonegoro Ini Raih IPK 3,96 dan Jadi Lulusan Terbaik UIN Walisongo   |  
Sun, 01 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

APK Melanggar di Pekarangan Rumah Pun Ditertibkan

blokbojonegoro.com | Monday, 23 April 2018 16:00

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Bahkan, gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang di pekarangan rumah warga juga turut ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu.
 
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menyebut,  sesuai aturan baliho ukuran 3 x 4 meter, spanduk 1 x 6 meter dan umbul-umbul 1x5 meter. Sehingga semua kecamatan yang terdapat APK tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan.
 
"Terlepas dari privat ataupun umum tetap ditertibkan karena harus sesuai aturan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Senin (23/4/2018) saat disinggung pemasangan benner di pekarangan.
 
"Secara mekanisme KPU sudah memberikan peringatan ke seluruh parpol yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan dalam waktu 1 x 24 jam. Sudah kemarin-kemarin KPU memberi pengumuman," ujarnya.
 
Panwaskab mengharap dengan sangat kepada tim kampanye atau tim paslon agar menertibkan sendiri. "Apabila ingin memperbanyak APK sebagaimana yang telah difasilitasi KPU, maka tim kampanye atau tim paslon bisa mengajukan," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Apk, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat