Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

APK Melanggar di Pekarangan Rumah Pun Ditertibkan

blokbojonegoro.com | Monday, 23 April 2018 16:00

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Bahkan, gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang di pekarangan rumah warga juga turut ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu.
 
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menyebut,  sesuai aturan baliho ukuran 3 x 4 meter, spanduk 1 x 6 meter dan umbul-umbul 1x5 meter. Sehingga semua kecamatan yang terdapat APK tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan.
 
"Terlepas dari privat ataupun umum tetap ditertibkan karena harus sesuai aturan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Senin (23/4/2018) saat disinggung pemasangan benner di pekarangan.
 
"Secara mekanisme KPU sudah memberikan peringatan ke seluruh parpol yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan dalam waktu 1 x 24 jam. Sudah kemarin-kemarin KPU memberi pengumuman," ujarnya.
 
Panwaskab mengharap dengan sangat kepada tim kampanye atau tim paslon agar menertibkan sendiri. "Apabila ingin memperbanyak APK sebagaimana yang telah difasilitasi KPU, maka tim kampanye atau tim paslon bisa mengajukan," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Apk, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.