15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |   15:00 . Seleksi Tahap 2, Dipilih 15 Pasang Kange-Yune   |   14:00 . 104 Desainer Muda Berebut Maju ke Grand Final   |   12:00 . Seleksi Tahap 2 Kange-Yune dan Desainer Muda   |   08:00 . Inilah Juri Seleksi Tahap 2 Kange-Yune Bojonegoro   |   21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |  
Tue, 20 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

KPU Bojonegoro Temukan Belasan Ribu Data Pemilih Tak Penuhi Syarat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 April 2018 20:30

KPU Bojonegoro Temukan Belasan Ribu Data Pemilih Tak Penuhi Syarat

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, menemukan belasan ribu data warga yang memiliki hak pilih tapi tak memenuhi persyaratan. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 13.000 orang

"Pemilih Tidak memenuhi syarat yaitu anggota TNI dan Polri, Pemilih Ganda (didata dua kali). Untuk pemilih ganda ini maksudnya orang yang pindah tempat dan di tempat tinggal lama mau pun baru tetap didata. Jadi itu menjadi data ganda," kata Ketua KPU Kabupaten  Bojonegoro, Abdim Munib, Selasa (17/4/2018) di Kantor KPU Bojonegoro.

Namun, menurut Munib, bagi yang mengalami data ganda nantinya akan tetap bisa melakukan hak pilihnya. Sebab, menurut dia, undang-undang telah menjamin setiap warga (sipil) yang mempunyai hak pilih dan memiliki e-KTP atau Surat Keterangan, "maka dapat menyalurkan hak pilihnya," terang pria yang pernah menjadi pengacara itu.

Yang terpenting, bagi warga yang belum memperoleh e-KTP atau Surat Keterangan segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

"Kami bahu membahu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Agar, masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya," harap Munib. [top/lis]

 

Tag : pilkada, dpt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat