20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |   06:00 . Mungil dan Lincah, Inilah Feri Pahabol   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Puluhan Ribu Pemilih Belum Punya E-KTP atau Suket

blokbojonegoro.com | Friday, 30 March 2018 12:00

Puluhan Ribu Pemilih Belum Punya E-KTP atau Suket

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, rupanya masih ada puluhan ribu pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2016 dan peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 yakni pemilih harus memiliki hak pilih harus memiliki KTP el (e-KTP) atau suket yang dikeluarkan dispendukcapil.

"Ada 34.776 punya hak milik, tapi tidak memiliki e-KTP maupun suket," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Sehingga Panwaskab meminta KPU sejauh mana berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Dalam kurun waktu sesingkat ini sebelum tanggal 27 juni 2018 sudah punya (e-KTP atau Suket). Hak konstitusi pemilih terhalang," terangnya.

Apabila itu tidak segera diselesaikan termasuk pelanggaran administrasi, karena pemilih harus memiliki e-KTP atau Suket. Jika tidak memiliki kartu panggilan, tidak dapat diganti Kartu Keluarga (KK).

"Sekarang ini fokus pengawasan juga pada pemilih mula yang punya hak pilih," pungkasnya. [zid/ito]
 

Tag : E-KTP, Dipendukcapil, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat