09:00 . Kemenag Bojonegoro: Akad Nikah di Hari Libur Bayar Rp600 Ribu   |   08:00 . Mahasiswa Unugiri Ajak Warga Desa Sidorejo Manfaatkan Beton Jadi Keripik   |   07:00 . Gus Baha' Sang Ahli Al-Quran, Ini Profil Lengkapnya   |   06:00 . Liga 2 Baru Gunakan VAR Baru Musim 2025/2026   |   20:00 . Besok Mulai Puasa Ayyamul Bidh, Berikut Niat dan Tata Caranya   |   10:00 . Gasak Ratusan Tabung LPG, 3 Pemuda Dibekuk Polres Bojonegoro   |   09:00 . Mahasiswa Unugiri Dorong UMKM Desa Simorejo Go Digital   |   08:00 . 18 Januari, Persibo akan Mulai Main di 8 Besar   |   07:00 . Bekali Anggota Baru, LPM Arusgiri Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar   |   06:00 . 625.481 Guru Binaan Kemenag belum Ikuti PPG Dalam Jabatan   |   00:00 . Sejumlah Bangkai Sapi Terapung di Bengawan Solo Bojonegoro, Diduga Terpapar PMK   |   22:00 . Prodi Seni Teater STKW Bersama Sandur Sedhet Srepet Gelar Workshop dan Pementasan Teater   |   21:00 . Persibo di Group X di Babak 8 Besar   |   20:30 . Manajemen Persibo: 3 Pemain Laskar Angling Dharma Luka Parah   |   20:15 . Curi Hp dan Laptop di Bojonegoro, Polisi Beri Timah Panas ke Kaki Pelaku   |  
Mon, 13 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

APK Melanggar di Pekarangan Rumah Pun Ditertibkan

blokbojonegoro.com | Monday, 23 April 2018 16:00

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Bahkan, gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang di pekarangan rumah warga juga turut ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu.
 
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menyebut,  sesuai aturan baliho ukuran 3 x 4 meter, spanduk 1 x 6 meter dan umbul-umbul 1x5 meter. Sehingga semua kecamatan yang terdapat APK tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan.
 
"Terlepas dari privat ataupun umum tetap ditertibkan karena harus sesuai aturan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Senin (23/4/2018) saat disinggung pemasangan benner di pekarangan.
 
"Secara mekanisme KPU sudah memberikan peringatan ke seluruh parpol yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan dalam waktu 1 x 24 jam. Sudah kemarin-kemarin KPU memberi pengumuman," ujarnya.
 
Panwaskab mengharap dengan sangat kepada tim kampanye atau tim paslon agar menertibkan sendiri. "Apabila ingin memperbanyak APK sebagaimana yang telah difasilitasi KPU, maka tim kampanye atau tim paslon bisa mengajukan," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Apk, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat