06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

APK Melanggar di Pekarangan Rumah Pun Ditertibkan

blokbojonegoro.com | Monday, 23 April 2018 16:00

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Bahkan, gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang di pekarangan rumah warga juga turut ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu.
 
Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin menyebut,  sesuai aturan baliho ukuran 3 x 4 meter, spanduk 1 x 6 meter dan umbul-umbul 1x5 meter. Sehingga semua kecamatan yang terdapat APK tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan.
 
"Terlepas dari privat ataupun umum tetap ditertibkan karena harus sesuai aturan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Senin (23/4/2018) saat disinggung pemasangan benner di pekarangan.
 
"Secara mekanisme KPU sudah memberikan peringatan ke seluruh parpol yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan dalam waktu 1 x 24 jam. Sudah kemarin-kemarin KPU memberi pengumuman," ujarnya.
 
Panwaskab mengharap dengan sangat kepada tim kampanye atau tim paslon agar menertibkan sendiri. "Apabila ingin memperbanyak APK sebagaimana yang telah difasilitasi KPU, maka tim kampanye atau tim paslon bisa mengajukan," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Apk, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat