21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 16:00

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Umum Pedesaan (UUP) sebesar 1.005.000 rupiah pada tahun 2015 kemarin, kini, UUP yang berlaku untuk perusahaan yang berada di daerah yang tidak dilewati jalur Provinsi akan dihapuskan.

Dihapusnya UUP lantaran peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya menyelahi peraturan. Seharusnya, dalam konteks penetapan upah yang lebih berhak adalah wewenang dari Gubernur.

"Kita mendapat surat itu sekitar pertengahan Maret yang lalu dan sekarang dalam proses pengkajian penghapusan UUP tersebut," Kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Sebenarnya, untuk peraturan undang-undang ada semacam dasar kewenagan yang tidak boleh dilakukan Bupati. Namun peraturan tersebut malah dilanggar.

Dalam konteks tersebut memang secara kasarnya melanggar peraturan. Namun jika dilihat sebelumnya, tujuan UUP adalah untuk mempermudah investor mendirikan perusahaan diperdesaan dan tentunya mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Memang melanggar, tetapi kita lihat setelah ditetapkannya Perbup ada perusahaan asing yang mendirikan usaha di perdesaan, contohnya pabrik sepatu yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor," ucap Faisol.

Ia juga mengungkapkan, jika hanya melihat gaji para karyawan Faisor Ahmadi juga sangat kasihan. Sebab, perbedaan antara UUP Bojonegoro dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sekarang berjumlah Rp1.7 juta sekian cukup berbeda jauh.

"Jika sudah selesai kami telaah dan kaji, kami akan berikan berkasnya kepada PJ Bupati Bojonegoro untuk disahkan," lanjutnya.

Selain itu, jika berkas sudah disahkan pemkab akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mensosialisakian keputusan baru tersebut. Serta untuk proses pengesahan itu, diperkirakan selesai pada akhir Juni dan langsung bisa diterapkan.

"Walapun undang-undang tentang UUP belum dicabut, otomatis akan tidak berlaku, lantaran kalah tinggi dengan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Provinsi," pungkasnya.[din/col]

Tag : uup, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat