19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Fri, 23 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 16:00

Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Umum Pedesaan (UUP) sebesar 1.005.000 rupiah pada tahun 2015 kemarin, kini, UUP yang berlaku untuk perusahaan yang berada di daerah yang tidak dilewati jalur Provinsi akan dihapuskan.

Dihapusnya UUP lantaran peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya menyelahi peraturan. Seharusnya, dalam konteks penetapan upah yang lebih berhak adalah wewenang dari Gubernur.

"Kita mendapat surat itu sekitar pertengahan Maret yang lalu dan sekarang dalam proses pengkajian penghapusan UUP tersebut," Kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Sebenarnya, untuk peraturan undang-undang ada semacam dasar kewenagan yang tidak boleh dilakukan Bupati. Namun peraturan tersebut malah dilanggar.

Dalam konteks tersebut memang secara kasarnya melanggar peraturan. Namun jika dilihat sebelumnya, tujuan UUP adalah untuk mempermudah investor mendirikan perusahaan diperdesaan dan tentunya mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Memang melanggar, tetapi kita lihat setelah ditetapkannya Perbup ada perusahaan asing yang mendirikan usaha di perdesaan, contohnya pabrik sepatu yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor," ucap Faisol.

Ia juga mengungkapkan, jika hanya melihat gaji para karyawan Faisor Ahmadi juga sangat kasihan. Sebab, perbedaan antara UUP Bojonegoro dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sekarang berjumlah Rp1.7 juta sekian cukup berbeda jauh.

"Jika sudah selesai kami telaah dan kaji, kami akan berikan berkasnya kepada PJ Bupati Bojonegoro untuk disahkan," lanjutnya.

Selain itu, jika berkas sudah disahkan pemkab akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mensosialisakian keputusan baru tersebut. Serta untuk proses pengesahan itu, diperkirakan selesai pada akhir Juni dan langsung bisa diterapkan.

"Walapun undang-undang tentang UUP belum dicabut, otomatis akan tidak berlaku, lantaran kalah tinggi dengan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Provinsi," pungkasnya.[din/col]

Tag : uup, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat