Disurati Gubernur, UUP Bojonegoro Akan Dihapuskan
blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 16:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Umum Pedesaan (UUP) sebesar 1.005.000 rupiah pada tahun 2015 kemarin, kini, UUP yang berlaku untuk perusahaan yang berada di daerah yang tidak dilewati jalur Provinsi akan dihapuskan.
Dihapusnya UUP lantaran peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Upah Umum Perdesaan Industri Padat Karya menyelahi peraturan. Seharusnya, dalam konteks penetapan upah yang lebih berhak adalah wewenang dari Gubernur.
"Kita mendapat surat itu sekitar pertengahan Maret yang lalu dan sekarang dalam proses pengkajian penghapusan UUP tersebut," Kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.
Sebenarnya, untuk peraturan undang-undang ada semacam dasar kewenagan yang tidak boleh dilakukan Bupati. Namun peraturan tersebut malah dilanggar.
Dalam konteks tersebut memang secara kasarnya melanggar peraturan. Namun jika dilihat sebelumnya, tujuan UUP adalah untuk mempermudah investor mendirikan perusahaan diperdesaan dan tentunya mendongkrak perekonomian masyarakat.
"Memang melanggar, tetapi kita lihat setelah ditetapkannya Perbup ada perusahaan asing yang mendirikan usaha di perdesaan, contohnya pabrik sepatu yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor," ucap Faisol.
Ia juga mengungkapkan, jika hanya melihat gaji para karyawan Faisor Ahmadi juga sangat kasihan. Sebab, perbedaan antara UUP Bojonegoro dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sekarang berjumlah Rp1.7 juta sekian cukup berbeda jauh.
"Jika sudah selesai kami telaah dan kaji, kami akan berikan berkasnya kepada PJ Bupati Bojonegoro untuk disahkan," lanjutnya.
Selain itu, jika berkas sudah disahkan pemkab akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mensosialisakian keputusan baru tersebut. Serta untuk proses pengesahan itu, diperkirakan selesai pada akhir Juni dan langsung bisa diterapkan.
"Walapun undang-undang tentang UUP belum dicabut, otomatis akan tidak berlaku, lantaran kalah tinggi dengan peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Provinsi," pungkasnya.[din/col]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini