11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |   08:00 . Siap Bersaing di Industri Energi dan Mineral, 40 Warga Bojonegoro Ikuti Pelatihan K3   |   19:00 . Hari Pertama Bertugas, Kakan Kemenag Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pertebalan Kompetensi ASN   |   18:00 . Laka Tunggal Hindari Jalan Tambalan, Siswa di Bojonegoro Meregang Nyawa   |   17:00 . Pertamina Beberkan Penyebab Elpiji 3Kg Langka di Bojonegoro   |   14:00 . Dari Pelosok Ke Punggung Dunia: Kesehatan Menjadi Isu Populer Intermestik   |  
Tue, 29 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras 4 Pelajar Diamankan

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 May 2018 20:00

Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras 4 Pelajar Diamankan

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com -  Empat orang oknum pelajar yang kedapatan sedang merayakan kelulusan dengan minum-minuman keras jenis tuak, pada Kamis (03/05/2018) sore, diamankan anggota Polres Bojonegoro. 
 
Keempat pelajar tersebut diamankan petugas saat minum-minum di sebuah warung yang berlokasi di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain mengamankan empat orang pelajar tersebut, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya, yang kedapatan sedang minum-minuman keras di tempat yang sama. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak, yang belum sempat diminum.
 
Adapun identitas keempat pelajar tersebut adalah, WM (16), pelajar asal Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro ANS (19), pelajar asal Desa Kabunan, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. 
 
MFH (19), pelajar asal Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan FS (21), pelajar asal Desa Prambatan, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
 
Sedangkan sembilan orang lainnya yang juga diamankan petugas yaitu, HP (25), warga Desa Prambatan RT 003 RW 001 Kecamatan Balen, UPA (52), warga Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo RT 015 RW 003 Kecamatan Bojonegoro.
 
EFD (30), warga Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro MJ (30), warga Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, BKR (49), warga Desa Bogangin, Kecamatan Seumberrejo Kabupaten Bojonegoro, MAC (26), Warga Desa Kabunan, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan EAP (26), warga Jalan Rambutan, Desa Kabunan RT 016/RW 005 Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
 
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat SH, kepada media ini menerangkan bahwa sebagaimana arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly  bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan melakukan penindakan tegas, terhadap pelaku yang menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa izin. 
 
“Kami akan terus-menerus melakukan penindakan dan razia peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Bojonegoro,” tegas Kasat Sabhara.
 
Berkaitan hal tersebut, pada Kamis (03/05/2018) siang hingga sore tadi, kasat Sabhara telah memerintahkan KBO Sat Sabhara, Ipda M Thohir, bersama-sama anggota Sat Sabhara, untuk melaksanakan kegiatan operasi miras.
 
“Tiga belas orang, empat diantaranya masih berstatus pelajar, yang kedapatan sendang minum-minuma keras di sebuah warung, diamankan anggota,” jelas Kasat Sabhara.
 
Para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai-mana dimaksud dapam Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. 
 
"Para pelaku akan diajukan sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018 mendatang,” jelas Kasat Sabhara. [top/lis]

Tag : Pelajar, lulus, unbk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat