15:00 . Ketua DPRD Bojonegoro Sabet Penghargaan Legislatif Jatim Award   |   14:00 . 107 Unit Angkutan Pelajar Gratis, Sehari Tempuh 4.436 Perjalanan   |   13:00 . Pantang Menyerah, Gerakkan Usaha Kerajinan Jati di Kasiman Bojonegoro   |   12:00 . 200 Pemuda Bojonegoro Ikuti Bootcamp Kemandirian Ekonomi dan Kompetisi Wiramuda   |   10:00 . Guru dan Relawan Posyandu akan Ikut Nikmati Program Makan Bergisi Gratis di 2026   |   08:00 . Air Bersih Layak Konsumsi, IPA Wedoro untuk Pemerataan Warga di Wilayah Timur   |   07:00 . Penghalang Terkabulnya Doa, dari Makanan Haram hingga Maksiat   |   06:30 . Duduk Lama Tapi Sehat? Kenali Posisi Duduk yang Tepat untuk Tulang   |   06:00 . Klasemen Sementara, TNI AU Electric di Puncak, Disusul Gresik Petrokimia   |   05:30 . Selamat Jalan..! Ust. H. M.Soeradi, Guru dan Alumni Ponpes Attanwir   |   22:00 . Jangan Lupa, Besok Ada Partai Sengit Petrokimia Vs Kota Impian   |   21:30 . Erick Thohir Serahkan Status Ketua PSSI ke FIFA, Usai Dilantik Jadi Menpora   |   21:00 . 3-0, Petrokimia Gresik Taklukkan Perlawanan Ketat Bharata Muda   |   20:30 . Dilantik Presiden Jadi Menpora, Erick Tohir Tunggu Sikap FIFA Soal Jabatan Ketum PSSI   |   20:00 . Dari Desa Soko ke Jakarta, Kisah Dandim Bojonegoro Raih Dua Gelar Nasional   |  
Thu, 18 September 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ditanya Soal Karaoke Ilegal, Pihak Terkait Saling Lempar Tangan

blokbojonegoro.com | Sunday, 06 May 2018 09:00

Ditanya Soal Karaoke Ilegal, Pihak Terkait Saling Lempar Tangan

Reporter : Muhammad Qomarudin
 
blokBojonegoro.com - Tempat karaoke ilegal di Kabupaten Bojonegoro kini semakin berkembang pesat. Bahkan tempat karaoke yang masih satu izin dengan kafe dan resto tersebut kini berjumlah sekitar 63 lokasi, bertambah 50 titik dibanding tahun sebelumnya.
Selain Kabupaten Bojonegoro kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran Peraturan Daerah (Perda) nya belum ada.
 
Adanya tempat karaoke di Kabupaten Bojonegoro juga pernah menjadi polemik di tengah masyarakat, lantaran terganggu dengan aktivitasnya.
 
Walaupun kasusnya sudah terbilang lama, sekitar tiga bulan yang lalu. Namun, polemik tentang karaoke ilegal seakan-akan hanya dibiarkan saja. Bahkan, instansi yang seharusnya bertanggung jawab terkait hal itu   seolah-olah saling lempar tangan.
 
Sebelumnya, pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro mengaku permasalahan itu bukan ranahnya. Melainkan, tanggung jawab dari instansi yang menerbitkan izin.
 
"Apa yang disampaikan Satpol tersebut sangat tidak logis. Padahal dalam hal ini Satpol PP merupakan OPD penegak Perda dan yang mempunyai kewajiban untuk mengesikusinya," terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi.
 
Seharusnya, ketika Satpol PP sudah mengetahui bahwa pemilik izin menyalahgunakanya, secara logis seharusnya Satpol PP langsung menindaknya. Seperti Pemprov DKI Jakarta menertibkan Alexis dan baru kemudian kewenangan PTSP untuk mencabut izinnya.
 
"Padahal dari pihak Satpol PP juga mengetahui kalau tempat karaoke tidak mempunyai izin, mengapa harus menunggu intruksi terlebih dahulu untuk mengesekusinya," jelas Faisol.
 
Jika melihat Perbup nomor 54 tahun 2014 tentang Dasar-Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak tempat hiburan termasuk jenis hiburan karaoke, tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 60 persen. Selain itu, Perbup tersebut juga ditujukan untuk diskotik, klub malam dan sejenisnya.
 
Faisol menyampaikan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2014 telah menyebutkan dasar-dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak tempat hiburan termasuk jenis hiburan karaoke.
 
"Perbup nomor 54 tahun 2014 adalah tindak lanjut dari Perda nomor 15 tahun 2010. Yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," tutup Faisol Ahmadi kepada blokBojonegoro.com. [din/lis]

Tag : Perda, karaoke



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat