Tanah yang Ditempati Puluhan Tahun Bermasalah, Warga Wadul DPRD
blokbojonegoro.com | Friday, 11 May 2018 19:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Beberapa warga yang menempati tanah di Dusun Bringin Desa Ngraho RT. 14/ RW. 01, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jum'at (11/5/2018) mendatangi DPRD Kabupaten Bojonegoro. Belasan warga setempat itu mengadukan tanah yang ditempati puluhan tahun, karena dipermasalahkan Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka diterima langsung Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro di ruang kerjanya, untuk menyampaikan persoalan dan ada solusi dalam pertemuan tersebut. Perwakilan warga, Suko Pujianto menyampaikan beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat terkait persoalan tanah yang warga tempati.
Sehingga sekarang ini melakukan pertemuan langsung agar apa yang diinginkan warga mendapat bantuan wakil rakyat. "Sejak dulu sudah ditempati, sudah keturunan keempat ini yang menempati tanah," ujarnya.
Setidaknya lanjut Suko luas tanah ditempati warga tersebut ada sekitar 5 hektar dengan jumlah kurang lebih 55 kepala keluarga (KK). "Tanah yang sudah ditempati ini bisa menjadi hak milik," harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito dalam waktu dekat akan mendorong Pemdes (pemerintah desa) melaksanakan Musdes lagi agar segera memutuskan tanah itu.
"Dalam aturan undang-undang, menempati 20 tahun berturut-turut dapat mengajukan hak milik, sesuai undang-undang pokok agraria. Nanti dibahas musyawarah tertinggi di desa," tuturnya.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...