12:00 . HPN 2025, PWI Bojonegoro Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Embung Ngumpakdalem   |   20:00 . Ahmad Naufal: Santri, Siswa, dan Sang Juara   |   08:00 . Dorong Digital Enterpreneur, Dosen UNUGIRI Berdayakan E-CoDigiMark pada Kader IPNU-IPPNU Bojonegoro   |   22:00 . Koma Selama Sepekan, Korban Pembacokan di Bojonegoro Berakhir Meninggal   |   20:00 . Pembinaan dan UKT UKM Pagar Nusa UNUGIRI Berlangsung Penuh Khidmat dan Semangat   |   18:00 . DPUPR Bina Marga Bojonegoro Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Desa Napis   |   16:00 . RA. Kartini, Ki Hajar Dewantara dan Literasi   |   13:00 . Sri Wahyuni Apresiasi Inovasi Dinas Pendidikan Jatim dalam Penuntasan Penyerahan Ijazah   |   12:00 . Gratis..! UPT BLK Bojonegoro Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja dan Sertifikasi BNSP Tahap 3   |   11:00 . Pengumuman Kelulusan, Begini Ungkapan dan imbauan Cabdin Bojonegoro   |   18:00 . Jalan Rusak Parah, Warga Bojonegoro Ditandu 6 Kilometer Usai Melahirkan   |   12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |  
Wed, 07 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ibu Pembuang Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Saturday, 19 May 2018 18:00

Ibu Pembuang Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Kasus pembunuhan bayi tak berdosa di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro berhasil diungkap polisi.  Petugas juga telah mengamankan pelaku pembunuhan yaitu ibu kandungnya, Sri Ayu Ningtyas (19).

Pelaku yang kini menjalani pemeriksaan, terancam pasal 80 ayat (3) Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU. No. 23  tahun 2002. tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 55 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan kasus ini masih dalam penyedikan. Hasil pemeriksaan mengarah kepada ibu bayi yang dengan sengaja membuang bayi ke jamban.

"Hasil otopsi bayi masih hidup waktu dilahirkan," jelas Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan tersangka, bayi tak berdosa dibuang ke dalam jamban di belakang rumah, Jumat (18/5/2018) pagi. Dugaan kuat pelaku nekad membuang bayi lantaran malu. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 penjara.

Hasil pemeriksaan didapati bayi sempat menghirup udara. Sesuai tes apung paru bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan penyebab kematian  gagal nafas. Saat penyidik belum meminta keterangan pelaku lantaran masih opname di RSUD Ngawi karena mengalami pendarahan.[oel/ito]

Tag : pelaku, bunuh, ngawi, margomulyo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat