06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kajian Islami (7)

Status Pakaian di Laundry dan Penjahit yang Tak Diambil

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 May 2018 17:00

Status Pakaian di Laundry dan Penjahit yang Tak Diambil

Oleh: Alhafiz Kurniawan*
 
Pembaca yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian masyarakat kita memiliki tradisi dalam menjahit pakaian sendiri untuk kepentingan hari raya, perkawinan, atau kepentingan lainnya. Tetapi kadang kita belum juga menebus pakaian yang telah lama kita serahkan kepada penjahit. Lalu bagaimana status pakaian yang telah lama di berada di tangan penjahit itu?
 
Masalah ini sebenarnya pernah diangkat dalam forum Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1348 H/1929 M. Para kiai ketika itu memutuskan bahwa status pakaian tersebut adalah barang titipan jika penjahitnya telah menerima ongkos jasanya. Tetapi, ketika penjahitnya belum menerima ongkos jasanya dari konsumen, maka status pakaian itu adalah barang gadaian yang diperhitungkan ongkosnya.
 
Para kiai peserta Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1929 M memutuskan hukumnya secara tafshil, rinci. Mereka mengutip antara lain kitab I’anatut Thalibin berikut ini yang terkait dengan jasa pemutih pakaian, bukan penjahit pakaian:
 
وَالْمَعْنَى يَجُوْزُ لِنَحْوِ الْقَصَّارِ حَبْسُ الثَّوْبِ عِنْدَهُ قَبْلَ اسْتِيْفَائِهِ اْلأُجْرَةَ لِأَنَّهُ مَرْهُوْنٌ بِأُجْرَتِهِ
 
 
Artinya, “Yakni, diperbolehkan bagi tukang pemutih pakaian menahan baju orang lain yang ada padanya sebelum mendapat bayaran, karena baju tersebut tergadai dengan upahnya,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
 
Sebenarnya, masalah ini tidak hanya terkait pakaian dan jasa pemutih pakaian. Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi bahwa masalah yang sama juga berlaku untuk jasa lainnya, antara lain jasa jahit, jasa penitipan hewan, dan lain sebagainya berikut ini:
 
يندرج تحت لفظ نحو: الخياط، والراعي
 
 
Artinya, “Tercakup pada kata ini ‘(jasa) pemutih pakaian’ adalah penjahit dan penggembala,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
 
Dari kutipan ini jelas, bahwa barang yang belum dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang gadaian. Sementara barang yang sudah dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang titipan di tangan penjual jasanya.
 
Kami menyarankan kepada masyarakat menggunakan jasa konveksi, laundry, dan jasa penitipan hewan untuk mengambil kembali barangnya dan melunasi ongkos jasa tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menenangkan penyedia jasa tersebut.
 
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
 
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
*Pengasuh kanal Bahstul Masail www.nu.or.id

Tag : Kajian, islami



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat