Kajian Islami (7)
Status Pakaian di Laundry dan Penjahit yang Tak Diambil
blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 May 2018 17:00
Oleh: Alhafiz Kurniawan*
Pembaca yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian masyarakat kita memiliki tradisi dalam menjahit pakaian sendiri untuk kepentingan hari raya, perkawinan, atau kepentingan lainnya. Tetapi kadang kita belum juga menebus pakaian yang telah lama kita serahkan kepada penjahit. Lalu bagaimana status pakaian yang telah lama di berada di tangan penjahit itu?
Masalah ini sebenarnya pernah diangkat dalam forum Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1348 H/1929 M. Para kiai ketika itu memutuskan bahwa status pakaian tersebut adalah barang titipan jika penjahitnya telah menerima ongkos jasanya. Tetapi, ketika penjahitnya belum menerima ongkos jasanya dari konsumen, maka status pakaian itu adalah barang gadaian yang diperhitungkan ongkosnya.
Para kiai peserta Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1929 M memutuskan hukumnya secara tafshil, rinci. Mereka mengutip antara lain kitab I’anatut Thalibin berikut ini yang terkait dengan jasa pemutih pakaian, bukan penjahit pakaian:
وَالْمَعْنَى يَجُوْزُ لِنَحْوِ الْقَصَّارِ حَبْسُ الثَّوْبِ عِنْدَهُ قَبْلَ اسْتِيْفَائِهِ اْلأُجْرَةَ لِأَنَّهُ مَرْهُوْنٌ بِأُجْرَتِهِ
Artinya, “Yakni, diperbolehkan bagi tukang pemutih pakaian menahan baju orang lain yang ada padanya sebelum mendapat bayaran, karena baju tersebut tergadai dengan upahnya,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
Sebenarnya, masalah ini tidak hanya terkait pakaian dan jasa pemutih pakaian. Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi bahwa masalah yang sama juga berlaku untuk jasa lainnya, antara lain jasa jahit, jasa penitipan hewan, dan lain sebagainya berikut ini:
يندرج تحت لفظ نحو: الخياط، والراعي
Artinya, “Tercakup pada kata ini ‘(jasa) pemutih pakaian’ adalah penjahit dan penggembala,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
Dari kutipan ini jelas, bahwa barang yang belum dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang gadaian. Sementara barang yang sudah dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang titipan di tangan penjual jasanya.
Kami menyarankan kepada masyarakat menggunakan jasa konveksi, laundry, dan jasa penitipan hewan untuk mengambil kembali barangnya dan melunasi ongkos jasa tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menenangkan penyedia jasa tersebut.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
*Pengasuh kanal Bahstul Masail www.nu.or.id
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...