Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kajian Islami (8)

Junub Sebelum Sahur, Mandi Dulu Apa Langsung Makan?

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 May 2018 17:00

Junub Sebelum Sahur, Mandi Dulu Apa Langsung Makan?

Oleh: M. Mubasysyarum Bih*
 
Pada rubrik Kajian Islami kali ini akan dibahas terkait mandi besar (junub) di malam Ramadan. Saat bangun malam untuk santap sahur, kadang-kadang seseorang ada yang mimpi basah dan usai bercinta dengan pasangannya. Pertanyaannya,  ketika akan sahur yang lebih baik mandi junub terlebih dahulu atau langsung santap sahur? 
 
Pembaca yang budiman, semoga kita senantiasa diberi taufiq dan inayah-Nya agar dapat menjalani ibadah puasa dengan baik.
 
Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi orang yang junub untuk menikmati santap sahur. Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub. Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.
 
Aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut:
 
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ
 
“Haram bagi orang jubub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)
 
Hanya saja, bila melihat dari pertimbangan keutamaan, dianjurkan bagi orang junub untuk mandi janabah terlebih dahulu sebelum ia makan sahur. Sebab, bagaimana pun juga kondisi janabah adalah kondisi yang kurang baik, terlebih untuk menjalankan aktivitas yang bernuansa ibadah seperti makan sahur.
 
Dan apabila terpaksa tidak sempat mandi janabah, misalkan karena waktu mepet, maka sebaiknya terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum santap sahur. Sebab, melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya.
 
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
 
 (وَيُكْرَهُ لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غُسْلِ الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ) لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ وَلِلْاِتِّبَاعِ فِي الْبَقِيَّةِ إِلَّا الشُّرْبَ فَمَقِيْسٌ عَلَى الْأَكْلِ
 
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)
 
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran.
 
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
 
*Penulis kanal keislaman www.nu.or.id

Tag : Kajian, islami



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini