Pilgub Jatim 2018
KPU Tetapkan 639 Surat Suara Pilgub Rusak
blokbojonegoro.com | Sunday, 03 June 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Sebanyak 639 Kertas surat suara Pilgub Jatim 2018 dinyatakan rusak oleh KPU Bojonegoro. Itu hasil penyortiran dan pelipatan kertas surat suara selama empat hari. KPU Bojonegoro pun akan melaporkan ke KPU Provinsi Jatim.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, kepada blokBojonegoro.com, Sabtu, (2/6/2018).
KPU Bojonegoro melibatkan 200 warga sekitar yang terampil untuk bekerja secara bergantian. Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munif mengaku pelipatan dan penyortiran surat suara telah selesai kemarin.
Dan hasilnya, 639 kertas suara rusak dan tidak bisa digunakan. Rusaknya surat suara itu berupa ada bercak cat tinta di kertas, kertas lungset dan warna yang samar.
"Dari proses sortir dan pelipatan kertas surat suara Pilgub jatim akhirnya didapati 629 lembar kertas yang rusak dan akan kita laporkan agar mendapat gantinya," kata Ketua KPU Bojonegoro.
Dalam Pilgub Jatim dan Pilbup Bojonegoro, jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) 1.026.229 pemilih.
Untuk kiriman kertas surat suara sudah ada 520 boks, setiap boks berisi 2.000 lembar kertas surat suara. Dan dalam Pilgub dibutuhkan 1.053.032 kertas surat suara, termasuk surat suara cadangan. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini