Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Didok, Gugatan Pengisian Perangkat Desa Tidak Dapat Diiterima

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 June 2018 21:00

Didok, Gugatan Pengisian Perangkat Desa Tidak Dapat Diiterima

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Setelah prosesi persidangan berkali-kali, sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/6/2018) memasuki agenda pembacaan putusan. Hasilnya gugatan pengisian perangkat desa ditolak majlis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransis Sinaga mengatakan eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

"Bahwa dari awal kami menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar," kata kuasa hukum tergugat 2, Heri Firnando, S.H., M. H.

Menurut kuasa hukum tergugat 2, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional,transparan, dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro", tandas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya.

Dalam sidang berlangsung penggugat atau kuasa hukumnya dan tergugat 1 tidak tampak hadir di dalam ruang sidang. Sementara tergugat 2 didampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3, dan tergugat 4 lengkap hadir semua. [ito/lis] 
 

Tag : perangkat, gugatan, kepala desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini