20:00 . Relawan WanNur Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Bencana Puting Beliung di Mojodelik   |   18:00 . Musim Hujan di Bojonegoro Diprediksi Tiba Awal November, Puncaknya Januari-Februari   |   16:00 . Upaya Penuhi Standar WHO dan Kemenkes, Cabup Setyo Wahono Gagas Pembangunan Rumah Sakit Tipe A di Bojonegoro   |   15:00 . Operasi Zebra Dimulai di Bojonegoro, Berlangsung Selama Dua Pekan   |   13:00 . Puluhan Rumah Warga Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang   |   09:00 . Kurang Konsentrasi, 3 Minibus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bojonegoro   |   20:00 . Paguyuban Mantan Kades Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   16:00 . Cawabup Bojonegoro Nurul Azizah Senam Sehat Gaspol bersama Ratusan Relawan di Trucuk   |   14:00 . Semarak Hari Jadi Bojonegoro 347, Diskusi Sejarah dan Budaya Kemajuan Pembangunan Kota Ledre   |   21:00 . Persibo Bojonegoro Berhasil Sapu Bersih 2-0 Persela Lamongan   |   17:30 . Persibo Bojonegoro Cukur Persela 2-0   |   17:15 . Pemain Persibo Dikawal Ketat   |   16:45 . Stiker Gacor Persibo, Osas Saha   |   15:30 . Suporter Persela, LA Mania Di Mapolres Bojonegoro   |   15:00 . 1.027 Sekolah di Bojonegoro Rusak, DPRD Sebut SDM Disdik Masih Minim   |  
Wed, 16 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Didok, Gugatan Pengisian Perangkat Desa Tidak Dapat Diiterima

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 June 2018 21:00

Didok, Gugatan Pengisian Perangkat Desa Tidak Dapat Diiterima

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Setelah prosesi persidangan berkali-kali, sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/6/2018) memasuki agenda pembacaan putusan. Hasilnya gugatan pengisian perangkat desa ditolak majlis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransis Sinaga mengatakan eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

"Bahwa dari awal kami menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar," kata kuasa hukum tergugat 2, Heri Firnando, S.H., M. H.

Menurut kuasa hukum tergugat 2, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional,transparan, dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro", tandas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya.

Dalam sidang berlangsung penggugat atau kuasa hukumnya dan tergugat 1 tidak tampak hadir di dalam ruang sidang. Sementara tergugat 2 didampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3, dan tergugat 4 lengkap hadir semua. [ito/lis] 
 

Tag : perangkat, gugatan, kepala desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat