Diduga Pernah Jadi Anggota Parpol, Status Panwas Kalitidu Dipertanyakan
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 June 2018 23:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mempermasalahkan pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalitidu, Hariyono. Pasalnya, Hariyono dinyatakan lolos seleksi padahal sempat masuk DCT (Daftar Calon Tetap) pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang lalu.
Padahal dalam aturan pemilu pasal 7 lanjut, terkait syarat menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan pengawas pemilu lapangan menyebutkan di huruf (i), tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun sebelum mendaftarkan diri.
"Kenapa bisa menjadi pengawas pemilu, padahal Haryono pernah menjadi anggota partai politik," tanya Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito kepada blokBojonegoro.com.
Menurut Anam, karena 2016 masih menjadi pengurus Nasdem dan pada Pileg 2014 terdaftar sebagai Caleg Nasdem Dapil 5 nomor urut 9 seharusnya Hariyono tak lolos. Dalam rincian jumlah suara sah ditahun 2014, Haryono mendapat peringkat 7 dengan jumlah 46 suara.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib belum bisa memastikan detail pengawas pemilu tersebut. "Memang ada Haryono di DCT 2014. Tapi apa dia atau tidak, belum tahu," ujarnya.
Pasalnya dalam proses penentuan pengawas pemilu itu kewenangan Panwaskab Bojonegoro. Sehingga dalam proses penjaringan yang tahu Panwaskab, karena itu bukan kewenangan KPU.
Begitu pula ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, dalam proses rekrutmen panitia pengawas pemilu sesuai mekanisme aturan yang ditentukan. "Termasuk membuat pernyataan tidak terlibat partai politik lima tahun, bermeterai 6.000," jelasnya.
Selain itu pada tahap awal setidaknya ada 565 calon yang mendaftar dan ia tidak bisa melototi satu persatu, sehingga melalui surat pernyataan itu sudah kuat. "Termasuk sebelum dilantik atau penetapan, Panwaskab juga sudah mengumumkan tiga hari untuk mendapat masukan atau sanggahan dari masyarakat. Termasuk nama-nama yang lolos," ungkapnya.
Namun selama pengumuman itu, tidak ada aduan dari masyarakat terkait keterlibatan panitia pengawas yang dimaksud. "Kalau sekarang dipersoalkan, itu konsekuensi yang bersangkutan," pungkasnya. [ito/lis]
Tag : caleg, panwaskab, kalitidu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini