21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Pernah Jadi Anggota Parpol, Status Panwas Kalitidu Dipertanyakan

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 June 2018 23:00

Diduga Pernah Jadi Anggota Parpol, Status Panwas Kalitidu Dipertanyakan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mempermasalahkan pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalitidu, Hariyono. Pasalnya, Hariyono dinyatakan lolos seleksi padahal sempat masuk DCT (Daftar Calon Tetap) pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang lalu.

Padahal dalam aturan pemilu pasal 7 lanjut, terkait syarat menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan pengawas pemilu lapangan menyebutkan di huruf (i), tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun sebelum mendaftarkan diri.

"Kenapa bisa menjadi pengawas pemilu, padahal Haryono pernah menjadi anggota partai politik," tanya Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito kepada blokBojonegoro.com.

Menurut Anam, karena 2016 masih menjadi pengurus Nasdem dan pada Pileg 2014 terdaftar sebagai Caleg Nasdem Dapil 5 nomor urut 9 seharusnya Hariyono tak lolos. Dalam rincian jumlah suara sah ditahun 2014, Haryono mendapat peringkat 7 dengan jumlah 46 suara.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib belum bisa memastikan detail pengawas pemilu tersebut. "Memang ada Haryono di DCT 2014. Tapi apa dia atau tidak, belum tahu," ujarnya.

Pasalnya dalam proses penentuan pengawas pemilu itu kewenangan Panwaskab Bojonegoro. Sehingga dalam proses penjaringan yang tahu Panwaskab, karena itu bukan kewenangan KPU.

Begitu pula ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, dalam proses rekrutmen panitia pengawas pemilu sesuai mekanisme aturan yang ditentukan. "Termasuk membuat pernyataan tidak terlibat partai politik lima tahun, bermeterai 6.000," jelasnya.

Selain itu pada tahap awal setidaknya ada 565 calon yang mendaftar dan ia tidak bisa melototi satu persatu, sehingga melalui surat pernyataan itu sudah kuat. "Termasuk sebelum dilantik atau penetapan, Panwaskab juga sudah mengumumkan tiga hari untuk mendapat masukan atau sanggahan dari masyarakat. Termasuk nama-nama yang lolos," ungkapnya.

Namun selama pengumuman itu, tidak ada aduan dari masyarakat terkait keterlibatan panitia pengawas yang dimaksud. "Kalau sekarang dipersoalkan, itu konsekuensi yang bersangkutan," pungkasnya. [ito/lis] 

Tag : caleg, panwaskab, kalitidu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat