08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |  
Thu, 22 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Pernah Jadi Anggota Parpol, Status Panwas Kalitidu Dipertanyakan

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 June 2018 23:00

Diduga Pernah Jadi Anggota Parpol, Status Panwas Kalitidu Dipertanyakan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mempermasalahkan pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalitidu, Hariyono. Pasalnya, Hariyono dinyatakan lolos seleksi padahal sempat masuk DCT (Daftar Calon Tetap) pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang lalu.

Padahal dalam aturan pemilu pasal 7 lanjut, terkait syarat menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan pengawas pemilu lapangan menyebutkan di huruf (i), tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun sebelum mendaftarkan diri.

"Kenapa bisa menjadi pengawas pemilu, padahal Haryono pernah menjadi anggota partai politik," tanya Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito kepada blokBojonegoro.com.

Menurut Anam, karena 2016 masih menjadi pengurus Nasdem dan pada Pileg 2014 terdaftar sebagai Caleg Nasdem Dapil 5 nomor urut 9 seharusnya Hariyono tak lolos. Dalam rincian jumlah suara sah ditahun 2014, Haryono mendapat peringkat 7 dengan jumlah 46 suara.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib belum bisa memastikan detail pengawas pemilu tersebut. "Memang ada Haryono di DCT 2014. Tapi apa dia atau tidak, belum tahu," ujarnya.

Pasalnya dalam proses penentuan pengawas pemilu itu kewenangan Panwaskab Bojonegoro. Sehingga dalam proses penjaringan yang tahu Panwaskab, karena itu bukan kewenangan KPU.

Begitu pula ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin menjelaskan, dalam proses rekrutmen panitia pengawas pemilu sesuai mekanisme aturan yang ditentukan. "Termasuk membuat pernyataan tidak terlibat partai politik lima tahun, bermeterai 6.000," jelasnya.

Selain itu pada tahap awal setidaknya ada 565 calon yang mendaftar dan ia tidak bisa melototi satu persatu, sehingga melalui surat pernyataan itu sudah kuat. "Termasuk sebelum dilantik atau penetapan, Panwaskab juga sudah mengumumkan tiga hari untuk mendapat masukan atau sanggahan dari masyarakat. Termasuk nama-nama yang lolos," ungkapnya.

Namun selama pengumuman itu, tidak ada aduan dari masyarakat terkait keterlibatan panitia pengawas yang dimaksud. "Kalau sekarang dipersoalkan, itu konsekuensi yang bersangkutan," pungkasnya. [ito/lis] 

Tag : caleg, panwaskab, kalitidu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat