185 Napi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
blokbojonegoro.com | Saturday, 09 June 2018 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Lapas Kelas II A Bojonegoro mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada 185 narapidana. Selain narapidana umum, usulan remisi juga diberikan kepada 8 napi khusus korupsi, teroris dan narkotika.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas II A Bojonegoro, Koesdwiawantoadi mengatakan, usulan remisi tersebut sudah diajukan ke Kemenkum HAM Provinsi Jatim.
"Remisi HUT RI ini baru kami usulkan ke Kemenkum HAM dan hasilnya baru diketahui mendekati Lebaran mendatang," katanya.
Usulan pemberian remisi atau pengurangan masa penahanan itu, kata dia, diberikan usai salat Idul Fitri dan halal bihalal di lingkungan Lapas.
Remisi ini diberikan kepada napi yang menghuni Lapas Klas II-A Bojonegoro dengan syarat berkelakuan baik, kemudian telah menjalani masa hukuman enam bulan. [oel/mu]
Tag : Napi, remisi lebaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...