15:00 . Pembukaan KKN UNUGIRI Kelompok 05, Angkat Semangat Kemandirian Ekonomi Berbasis Aswaja   |   12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |   08:00 . Masih Ada 54.016 Keluarga Miskin di Bojonegoro   |   06:00 . Pemkab Bojonegoro Genjot Pemutakhiran DAMISDA   |   22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hingga Mei 2018, Dispensasi Nikah Capai 71 Perkara

blokbojonegoro.com | Friday, 08 June 2018 12:00

Hingga Mei 2018, Dispensasi Nikah Capai 71 Perkara

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak kawin tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Faktanya, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018 ada 71 perkara.

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, kepada blokBojonegoro.com menjelaskan, pada bulan Januari ada 11 perkara, Februari 15 dan  Maret 8. Selanjutnya pada bulan April 14 perkara. "Diska Mei ada 23 perkara," ungkapnya.

Dari semua perkara itu, lanjut Sholikin, tidak semua di putus oleh Hakim PA Bojonegoro. Karena, sebagian memang tidak memenuhi syarat.

"Ketika tidak diputus ini bukti bahwa pengadilan tidak bisa diintervensi sesuai kehendak publik," tutur Jamik.

Dari data tersebut selama lima bulan terakhir masih fluktuatif. Artinya masih naik turun. Rata-rata, pemohon Diska perempuan berumur 15 tahun dan laki-laki 17 tahun. [top/ito]

Tag : pengadilan, agama, bojonegoro, diska, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat