Penangkapan Kembali Dua Oknum Kades, Ada Apa?
blokbojonegoro.com | Sunday, 10 June 2018 08:00
Oleh: Imam Muchlas
Sedahkidul kembali berperkara. Kejari Bojonegoro per tanggal 30 Mei 2018 sudah menahan tersangka atas kasus ujian perangkat desa dengan dasar pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Terlebih dengan langsung ditahannya tersangka, karena ditakutkan melarikan diri dan atau hilangnya barang bukti.
Tentu dengan beredarnya kabar terkait penangkapan ini publik akan kembali mengingat dan membuka lagi kenangan lama kejadian beberapa bulan lalu. Penangkapan kades, pemeriksaan beberapa kades terkait penggalian informasi dan bukti pendukung.
Sebenarnya publik sudah lupa kaitanya serba-serbi persoalan ujian perangkat desa di Bojonegoro. Di mana secara historis bisa dilihat dengan banyaknya pemberitaan di media, baik online maupun cetak di era awal pendaftaran ujian perangkat desa, hingga gugatan di PTUN terkait hasil dan penyelenggaraan yang dianggap secara aturan bertentangan.
Perda pengisian perangkat yang dalam tanda kutip dibuat oleh DPRD dan disusul oleh Perbub ternyata masih juga menimbulkan problem. Meskipun secara data faktanya semua yang lulus ujian sudah dilantik oleh kepala desa .
Prinsipnya jelas, bahwa kasus adalah hal yang memang harus diselesaikan dengan putusan, atau memang masih ada hal-hal yang berhubungan dengan kasus tersebut, baik secara prinsip diberlakukannya Perda nomor 1 tahun 2017 dan Perbub nomor 38 tahun 2017, beserta proses pelaksanaannya masih belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Karena selain Perda dan Perbup, gugatan mengenai tata cara ujian perangkat juga termasuk digugat. Belum lagi kejelasan tentang oknum yang mengaku utusan Kapolres yang datang ke UNES, serta proses yang sudah berjalan yang berhubungan dengan nama baik instansi.
Problem kembali bergulir, pasca ujian perangkat ternyata muncul problem lainnya. Beberapa kepala desa enggan untuk melantik peserta ujian yang lulus dengan angka tertinggi. Bahkan terdapat juga beberapa kepala desa terkena Surat Peringatan (SP) terkait putusan pemecatan oleh bupati, hingga terkena SP dua kali.
Dari kejadian ini, sisi menariknya adalah, penangkapan kedua Kades Sedahkidul dan Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari seiring momentum H-18 jelang Pilkada di Bojonegoro.
Kejadian ini bisa jadi akan menimbulkan polemik yang sudah lama terkubur menjadi muncul kembali. Utamanya masyarakat yang berkendala terkait ujian perangkat dan persolan yang dialami.
Kami selaku Lembaga bantuan Hukum Kinasih, mendukung terjadinya penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Bahkan jika ternyata melibatkan banyak pihak. Hukum harus ditegakkan meski dunia runtuh.
*Penulis adalah Direktur LBH Kinasih
Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd, kapolres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini