08:00 . Beasiswa dan Mimpi-Mimpi Kita   |   06:00 . Dispensasi Nikah Bojonegoro Tertinggi, Dibanding 4 Kabupaten Tetangga   |   21:00 . Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMP   |   20:00 . Produksi Migas 608.000 BPH atau 100,5% dari target APBN 2025   |   19:00 . Selesai, IKAMI ATTANWIR LPJ dan Bubarkan Panitia Rangkaian Haul ke 33   |   18:00 . Siapkan Fasilitator Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta   |   15:00 . Inilah Link Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) untuk Madrasah   |   12:00 . Bahlil: Hasil Sumur Minyak Tua Dijual ke Pertamina, Jangan Ada yang Menakuti   |   10:00 . Karangan Bunga di Bojonegoro, ya BloKembang   |   09:00 . Garang Depan, Tembok Kokoh Namanya Kades Winto   |   08:00 . Bolehkah, Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama?   |   07:00 . Ketat, PKDI Bojonegoro Vs PKDI Sampang   |   06:00 . Final..! PKDI Kabupaten Bojonegoro Lawan PKDI Kabupaten Malang   |   23:00 . Alhamdulillah...! Tim Sepakbola Kades Bojonegoro Tembus Final   |   22:00 . 96 Peserta Ikuti Lomba Menyusui Tingkat Kabupaten Bojonegoro   |  
Tue, 12 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Kembali Buka Posko THR Bagi Buruh

blokbojonegoro.com | Monday, 11 June 2018 09:00

Disperinaker Kembali Buka Posko THR Bagi Buruh

Reporter: Muhammad Qomarudin blokBojonegoro.com - Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disoerinaker) kembali membuka Posko THR 2018. Posko berlokasi di Kantor Disperinaker Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro. “Posko hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR dan sebagai antisipasi THR belum diberikan ketika H-7 lebaran kemarin," terang Kabid Hubungan Industri (HI) Disperinaker Bojonegoro, Iman WS. Posko sendiri hanya melayani pengaduan pekerja pada tanggal 11 Juni hingga 12 Juli 2018. Sebab ditakutkan, pada Inspeksi Mendadak (Sidak) kemarin ada pekerja yang tidak berani mengungkapkan ada THR yang belum dibayarkan.

Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR. “Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Imam. Selain itu kata Imam, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis maupun Disperinaker akan bekerjasama dengan media untuk pemberitaan tentang perusahaan  yang melanggar tentang THR. "Hal itu sebagai wujud kita untuk memberi pelayanan kepada pekerja, karena itu adalah adalah kewajiban yang harus diterima oleh karyawan," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : posko, mudik, lebaran, THR



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat