Disperinaker Kembali Buka Posko THR Bagi Buruh
blokbojonegoro.com | Monday, 11 June 2018 09:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disoerinaker) kembali membuka Posko THR 2018. Posko berlokasi di Kantor Disperinaker Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro.
“Posko hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR dan sebagai antisipasi THR belum diberikan ketika H-7 lebaran kemarin," terang Kabid Hubungan Industri (HI) Disperinaker Bojonegoro, Iman WS.
Posko sendiri hanya melayani pengaduan pekerja pada tanggal 11 Juni hingga 12 Juli 2018. Sebab ditakutkan, pada Inspeksi Mendadak (Sidak) kemarin ada pekerja yang tidak berani mengungkapkan ada THR yang belum dibayarkan.
Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Imam.
Selain itu kata Imam, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis maupun Disperinaker akan bekerjasama dengan media untuk pemberitaan tentang perusahaan yang melanggar tentang THR.
"Hal itu sebagai wujud kita untuk memberi pelayanan kepada pekerja, karena itu adalah adalah kewajiban yang harus diterima oleh karyawan," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]
Tag : posko, mudik, lebaran, THR
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini