06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Kembali Buka Posko THR Bagi Buruh

blokbojonegoro.com | Monday, 11 June 2018 09:00

Disperinaker Kembali Buka Posko THR Bagi Buruh

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disoerinaker) kembali membuka Posko THR 2018. Posko berlokasi di Kantor Disperinaker Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro.

“Posko hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR dan sebagai antisipasi THR belum diberikan ketika H-7 lebaran kemarin," terang Kabid Hubungan Industri (HI) Disperinaker Bojonegoro, Iman WS.

Posko sendiri hanya melayani pengaduan pekerja pada tanggal 11 Juni hingga 12 Juli 2018. Sebab ditakutkan, pada Inspeksi Mendadak (Sidak) kemarin ada pekerja yang tidak berani mengungkapkan ada THR yang belum dibayarkan.

Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Imam.

Selain itu kata Imam, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis maupun Disperinaker akan bekerjasama dengan media untuk pemberitaan tentang perusahaan  yang melanggar tentang THR.

"Hal itu sebagai wujud kita untuk memberi pelayanan kepada pekerja, karena itu adalah adalah kewajiban yang harus diterima oleh karyawan," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : posko, mudik, lebaran, THR



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat