Keluhkan Parkir, Dewan Akan Panggil Dishub
blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 June 2018 19:00
Reporter: Tim Redaksi
blokBojonegoro.com - Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir saat memarkir kendaraan di beberapa titik lokasi, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro geram. Rencananya dalam waktu dekat, dewan akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya.
"Parkir sebentar di alun-alun sudah ditarik parkir lima ribu. Padahal bukti parkirnya hanya begitu saja," keluh salah seorang pengendara yang enggan namanya disebutkan.
Menanggapi hal itu wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menuturkan, sekarang ini jumlah tenaga kontrak juru parkir ada 78 orang. Serta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang di dalamnya termasuk retribusi parkir berlangganan.
"Jika masyarakat saat ini dinkenakan biaya parkir oleh juru parkir dengan besar variatif antara 2 ribu, bahkan sampai 5 ribu ini jelas masuk kategoro pungutan liar. Yang saya maksud bebas parkir di ruas jalan mana saja adalah kendaraan bermotor yang berplat S Bojonegoro," jelasnya.
Selain itu untuk merespon keresahan masyarakat yang ditarik jasa parkir, oleh jukir yang nilainya sampai 5 ribu jauh di atas tarif, padahal semestinya gratis karena mereka sudah bayar parkir berlangganan di Samsat. "Komisi A akan segera mengadakan hearing dengan mengundang Dishub, Dipenda, bagian hukum," terangnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/ito]
Tag : parkir, dishub, komisi a, bojonegoro, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini