06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Pangkalan Elpiji Nakal Disanksi Disperindag

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 June 2018 22:00

Dua Pangkalan Elpiji Nakal Disanksi Disperindag

Reporter: Parto Sasmito
 
blokBojonegoro.com - Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro memberikan  sanksi kepada dua pangkalan yang nakal menjual elpiji melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
 
Agus Haryana, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro menuturkan, pihaknya sudah turun ke lapangan termasuk mengerahkan Satgas pangan untuk melihat langsung. Hasilnya didapati pangkalan yang tidak menjual elpiji sesuai harga yang sudah ditentukan.
"Dua pangkalan yang disanksi ada di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander dan Kota Bojonegoro, karena menjual di atas HET yakni Rp16.000," tuturnya.
 
Menurutnya, mereka menjual kepada pengecer Rp17.000 dan Rp18.000. Kalau dijual di atas HET tentunya pengecer akan menjual lebih mahal lagi, padahal konsumen membeli sesuai aturan Rp18.000. Setiap pangkalan untuk memenuhi kebutuhan diberi 100 sampai 200 tabung sesuai cover areanya.
 
"Kalau menjual diatas HET kita beri sanksi. Sementara ini sanksi peringatan, jika masih tidak berubah kemungkinan bisa sampai diperingkatkan kedua dan ketiga termasuk tidak diberi jatah lagi," ujarnya. [ito/lis]

Tag : elpiji, serapan, stok



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat