08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

Tersangkut Korupsi, KPU Pastikan Bacaleg Tak Boleh Daftar

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 July 2018 09:00

Tersangkut Korupsi, KPU Pastikan Bacaleg Tak Boleh Daftar

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Meskipun Pemilihan Legislatif (Pileg) akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah membuka pendaftaran tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Perlu diingat, bagi mereka yang terlibat kasus korupsi, KPU memastikan tidak boleh daftar pada Pileg tahun 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib membenarkan proses pendaftran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berlangsung tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Dalam mekanisme, Bacaleg mendaftar ke partai politik (Parpol) peserta pemilu.

"Sedangkan yang mendaftarkan ke KPU, adalah partai politik," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Munib juga memastikan, syarat Bacaleg harus dipenuhi termasuk mengisi surat pernyataan tidak korupsi atau terlibat kasus korupsi yang memiliki hukum tetap. "Calon yang tersangkut korupsi dipastikan tidak boleh mendaftar, sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Ditambahkan, setelah proses pendaftaran, nantinya KPU akan memverifikasi berkas tersebut. Termasuk pernyataan bacaleg tidak korupsi dan juga mengumumkan kepada masyarakat.

"Bila terbukti korupsi dan sudah masuk daftar calon, akan digugurkan pencalonannya. Serta surat pernyataan yang dinyatakan calon itu tanggungjawab individu bukan partai politik, jika terbukti korupsi saat diverifikasi," pungkansya. [ito/mu]

Tag : korupsi, pendaftaran calon legislatif bojonegoro, dprd, bacaleg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat