Haji 2018
Regulasi Keberangkatan CJH Wewenang Pemkab
blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 July 2018 13:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Regulasi keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Bojonegoro menuju Asrama Haji Surabaya, merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Oleh karena itu pihak Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro hanya mendampingi mengantar CJH saat pemberangkatan.
"Untuk teknis pemberangkatan semua diatur Pemkab Bojonegoro," ucap Kepala Kemenag Bojonegoro, M. Syamsuri.
Hingga kini kesiapan seluruh jemaah haji sudah hampir seratus persen, mulai dari pembekalan dan manasik haji di masing-masing KUA kecamatan, pembuatan paspor, hingga pembagian kloter dan juga petugas pendamping.
Secara terpisah, Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro, Sahari mengatakan, pemberangkatan pertama jemaah haji Bojonegoro pada tanggal 29 Juli pada pukul 13.00 wib untuk kloter 39 dan 40.
"Diperkirakan dua kloter tersebut tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada pukul 19.00 WIB," tambahnya.
Lanjut Sahari, sedangkan untuk kloter 41 berangkat dari Bojonegoro pukul 02.00 dini hari dan estimasi tiba di asrama haji pukul 06.00 wib.
seperti diketahui, pada tahun 2018 ini CJH Bojonegoro yang akan berangkat ke tanah suci ada 1.345 orang. Dari total itu ada 7 jemaah yang berangkat dengan kabupaten lain seperti Tuban, Lamongan, Surabaya, Trenggalek dan beberapa kabupaten lain.[saf/ito]
Tag : haji, bojonegoro, cjh, kemenag, pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini