Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Total Ada 813 Bacaleg Mohon Suket di PN

blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 10:00

Total Ada 813 Bacaleg Mohon Suket di PN

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Minat masyarakat Bojonegoro untuk terjun di dunia politik memeriahkan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2019 sangat tinggi.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) memohon Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri (PN) untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang akan berebut kursi empuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Hingga hari ini, pemohon suket di PN Bojonegoro sudah mencapai 813 orang," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, di kantornya, Senin (16/7/2018).

Menurut Isdaryanto jumlah tersebut masih akan bertambah. Sebab data itu adalah rekapan sementara, belum termasuk proses permohonan yang baru datang. Kata dia, hari ini pemohon masih terus berdatangan.

Yang perlu diperhatikan, katanya, pemohon surat keterangan harus yang bersangkutan, baik saat mengajukan ataupun pengambilan. "Ini untuk meminimalisir jika ada kesalahan nama atau identitas yang lain, jadi yang bersangkutan bisa langsung membetulkan," tutur lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret itu.

Rata-rata setiap hari masih ada sekitar 50 Bacaleg yang mengajukan surat keterangan. Ia menegaskan, jika pelayanan pembuatan surat keterangan tanpa dipungut biaya alias gratis. Selain itu, PN Bojonegoro juga mengusahakan satu hari surat langsung jadi. "Tapi ada pengecualian, apabila ada petugas yang sedang keluar kota maka pembuatan bisa diundur," katanya.

Salah satu Bacaleg yang tengah memohon surat, Prayitno mengatakan, dirinya ikut berebut kursi legislatif karena saat ini akan memasuki masa pensiun, sehingga tahun 2019 lewat salah satu partai ia mencoba peruntungan mencalonkan diri agar bisa duduk di kursi empuk DPRD.

"Hampir pensiun jadi PNS di Padangan, jadi ini minta surat keterangan di PN untuk Nyaleg," jelasnya. [top/mu]

Tag : pemilu, pileg, bacaleg, dewan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini