Ha...! Tak Laksanakan Perintah Pemkab, Enam Kades Dipecat
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 July 2018 16:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan enam kepala desa (Kades) di Kota Ledre. Pasalnya pemangku kebijakan di enam desa tersebut dianggap tidak melaksanakan perintah Pemkab, sehingga mendapat sanksi tersebut.
"Tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, Pemkab memberhentikan enam desa," kata plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, M. Qosim, Rabu (26/7/2018).
Qosim yang juga menjabat Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro menyebutkan, enam kepala desa yang diberhentikan yakni Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu dan Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari. Serta Kades Kedungrejo, Kades Sumberrejo dan Kades Sukorejo yang ada di kecamatan Malo.
"Surat sudah dikirim melalui Camat dan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com. [ito/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini