Pilkada Bojonegoro 2018
KPU Tetapkan Calon Terpilih Hari Ini
blokbojonegoro.com | Thursday, 26 July 2018 08:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pada rapat pleno penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Bojonegoro 2018, sudah diketahui Anna Muawanah - Budi Irawanto (Anna-Wawan) yang mendapat suara terbanyak yakni 236.358 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bojonegoro baru berencana menetapkan calon terpilih, Kamis (26/7/2018).
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib menuturkan, penetapan pasangan calon terpilih setelah adanya surat langsung dari KPU RI tanggal 23 Juli 2018. Dalam surat 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 terkait penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi.
Surat tersebut dikirimkan kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Bojonegoro. "Penetapan hasil Gubernur, sehari setelah mendapat surat KPU RI tidak adanya gugatan. KPU Bojonegoro juga sudah mendapat surat KPU RI sesuai aturan penetapan hasil dilakukan paling lama tiga hari," ujarnya.
Disampaikan Munib, sehingga dengan dasar mendaklanjuti surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 14/PAN.MK/7/2018 tanggal 23 Juli 2018, perihal permintaan data rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, disampaikan terdapat 70 permohonan perselisuhan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atah Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 yang telah dicatat oleh Panitera Mahkamah Konstitusi dalam buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk 57 (lima puluh tujuh) daerah.
Sedangkan bagi daerah yang tidak tercantum dalam register perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana surat penetera Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti tahapan penetapan pasangan calon.
"Bojonegoro tidak ada perkara perselisihan sehingga bisa melaksanakan penetapan hasil. Tapi kalau pelantikan kewenangan pemerintah," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Ditambahkan, dalam proses penetapan calon terpilih, KPU tidak hanya mengundang pasangan calon terpilih saja, tetapi partai politik, Bawaslukab dan DPRD. [ito/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini