13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

KPU Tetapkan Calon Terpilih Hari Ini

blokbojonegoro.com | Thursday, 26 July 2018 08:00

KPU Tetapkan Calon Terpilih Hari Ini

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pada rapat pleno penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Bojonegoro 2018, sudah diketahui Anna Muawanah - Budi Irawanto (Anna-Wawan) yang mendapat suara terbanyak yakni 236.358 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bojonegoro baru berencana menetapkan calon terpilih, Kamis (26/7/2018).

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib menuturkan, penetapan pasangan calon terpilih setelah adanya surat langsung dari KPU RI tanggal 23 Juli 2018. Dalam surat 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 terkait penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi.

Surat tersebut dikirimkan kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Bojonegoro. "Penetapan hasil Gubernur, sehari setelah mendapat surat KPU RI tidak adanya gugatan. KPU Bojonegoro juga sudah mendapat surat KPU RI sesuai aturan penetapan hasil dilakukan paling lama tiga hari," ujarnya.

Disampaikan Munib, sehingga dengan dasar mendaklanjuti surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 14/PAN.MK/7/2018 tanggal 23 Juli 2018, perihal permintaan data rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, disampaikan terdapat 70 permohonan perselisuhan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atah Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 yang telah dicatat oleh Panitera Mahkamah Konstitusi dalam buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk 57 (lima puluh tujuh) daerah.

Sedangkan bagi daerah yang tidak tercantum dalam register perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana surat penetera Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti tahapan penetapan pasangan calon.

"Bojonegoro tidak ada perkara perselisihan sehingga bisa melaksanakan penetapan hasil. Tapi kalau pelantikan kewenangan pemerintah," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan, dalam proses penetapan calon terpilih, KPU tidak hanya mengundang pasangan calon terpilih saja, tetapi partai politik, Bawaslukab dan DPRD. [ito/lis]

Tag : pilkada, kpu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat