19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   18:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Kades Punya Waktu 90 Hari Gugat ke PTUN

blokbojonegoro.com | Friday, 27 July 2018 06:00

Kades Punya Waktu 90 Hari Gugat ke PTUN

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Kades hanya punya waktu 90 hari ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menggugat keputusan Pemkab tersebut.

Hal itu diungkapkan wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito. Menurutnya,  melantik perangkat desa adalah wewenang kepala desa bukan kewajiban. Sehingga bila ada kepala desa yang tidak melantik perangkat desa, itu menjadi kewenangan kepala desa.

Serta tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, asal memiliki alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundangan terkait para kades yang tidak melantik perangkat desa terpilih. Untuk itu, saat Kades tidak menggunakan kewenganya dengan tidak melantik perangkat desa mendapat sanksi oleh atasan, dalam hal ini Bupati.

"Bila mereka (Kades) merasa tidak bersalah, maka para kades yang diberhentikan tersebut dapat menggugat keputusan Bupati ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Untuk menggugat ke PTUN para kades hanya punya waktu 90 hari sejak di tandatanganinya Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian kepala desa tersebut," jelasnya.

Disinggung terkait apa yang akan dilakukan legislatif, politisi Gerindra menambahkan, karena pemecatan enam kades oleh Bupati menyangkut kewenangan. Baik kewenangan kades dan kewenangan bupati, maka Komisi A menyerahkan kepada mereka yang punya kewenangan untuk mengambil langkah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Misal para kades ada yang tidak terima dan mau melakukan upaya hukum, kami akan menghormatinya dan akan menerima apapun keputusan peradilan nantinya. Biar penyelesainya melalui jalur hukum tidak melalui jalur politik yang justru bisa menimbulkan bias kepentingan dimata masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, enam kepala desa yang diberhentikan yakni Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu dan Kades Kuniran Kecamatan Purwosari. Serta Kades Kedungrejo, Kades Sumberrejo dan Kades Sukorejo yang ada di kecamatan Malo. [zid/ito]

Tag : kades, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat