21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 August 2018 17:00

Pajak Kendaraan Desa Dibayar Pemkab?

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tunggakan Pajak kendaraan yang digunakan oleh pihak desa, rencananya pembayaran pajaknya akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing.

Rencana dana untuk pembayaran Pajak kendaraan sebesar Rp322 juta, nantinya dana anggaran itu diusulkan di dana P APBD Pemkab Bojonegoro mendatang. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti.

Menurutnya, usulan dana anggaran diperuntukan untuk pembayaran pajak kendaan desa, padahal, semestinya pembayaran pajak kendaraaan desa itu ditannggung oleh desa

"Kan bisa diambilkan Dana Desa (DD) ataupun ADD untuk bayar pajak, itu toh yang pakai kendaraan itu kepala desa atau perangkat desa sendiri," cakapnya saat ditemui blokBojonegoro.com.

Ibnu menambahkan, rencananya pembayaran pajak itu akan dikoordinir oleh kecamatan masing-masing, dan pembayaran pajak kendaraan itu dibatasi maksimal 3 atau 4 kendaraan desa dan hanya kendaraan roda dua.

Diharapkan dengan dianggarkannya, pembayaran pajak kendaraan desa ini, ke depan pihak desa bisa memajakkan kendaraannya sendiri. Pasalnya setiap ada tunggakkan pajak kendaraan berplat merah petugas pajak pastinya menagihnya ke BPKAD, padahal tangungan pajak kendaraan itu ditangung oleh masing pemakainya.[saf/ito]

Tag : Add, dana, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat