08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Melanggar, Pedagang Bendera Tetap Ditindak Terancam Denda Rp5 Juta

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 August 2018 09:00

Melanggar, Pedagang Bendera Tetap Ditindak Terancam Denda Rp5 Juta

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Tidak ada Perlakuan Khusus bagi pedagang bendera musiman yang menggelar lapaknya memakai area trotoar. Kalaupun melanggar pedagang tersebut tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku mulai penyitaan barang dagangan hingga dikenai denda Rp5 juta.

Kasatpol PP Bojonegoro, melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bojonegoro, Yopi Rahmat Wijaya mengatakan, pihaknya tetap melakukan razia bagi seluruh PKL yang menggelar lapaknya menggunakan trotoar, tidak terkecuali bagi penjual bendera musiman 

"Akan ditertibkan serta dibina, kalaupun masih melanggar pasti ditindak sesuai peraturan yang berlaku" ujar pria yang biasa disapa Yopi.

Yopi menuturkan, pihaknya tidak melarang PKL maupun penjual bendera itu membuka lapak asal mematuhi peraturan. PKL boleh membuka lapak mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, berlaku pula bagi penjual bendera musiman.

Oleh Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setiap hari terus melakukan operasi rutin di sejumlah jalan protokol untuk menertibkan para PKL maupun pedagang musiman tersebut. Sebelumnya diberikan tindakan petugas Satpol PP tetap memberikan teguran lisan, namun bila tetap membandel bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar Perda no 15 tahun 2015 dan disidang Tepiring atau membayar denda Rp5 juta.

Seperti diketahui, para pedagang bendera musiman di kawasan kota Bojonegoro mulai ramai bermunculan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 pada 17 Agustus 2018. Seperti terlihat di Jalan Diponegoro, Tengku Umar, Panglima Sudirman, MH Thamrin dan jalan protokol lain di Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : bendera, satpol



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat