20:00 . Dorong ASN Lanjutkan Studi Jenjang Pascasarjana untuk Tingkatkan Kompetensi   |   19:00 . TNI AU Electric kalahkan Bharata Muda 3-0 di GOR Bojonegoro, Pertahankan posisi   |   17:00 . Pool B Putra Mulai 23-27 September, Ini Tim dan Jadwal Lengkapnya   |   16:00 . Telak, Jenggolo Sport Sidoarjo Bungkam Bandung Tectona 3-0   |   15:00 . Ketua DPRD Bojonegoro Sabet Penghargaan Legislatif Jatim Award   |   14:00 . 107 Unit Angkutan Pelajar Gratis, Sehari Tempuh 4.436 Perjalanan   |   13:00 . Pantang Menyerah, Gerakkan Usaha Kerajinan Jati di Kasiman Bojonegoro   |   12:00 . 200 Pemuda Bojonegoro Ikuti Bootcamp Kemandirian Ekonomi dan Kompetisi Wiramuda   |   10:00 . Guru dan Relawan Posyandu akan Ikut Nikmati Program Makan Bergisi Gratis di 2026   |   08:00 . Air Bersih Layak Konsumsi, IPA Wedoro untuk Pemerataan Warga di Wilayah Timur   |   07:00 . Penghalang Terkabulnya Doa, dari Makanan Haram hingga Maksiat   |   06:30 . Duduk Lama Tapi Sehat? Kenali Posisi Duduk yang Tepat untuk Tulang   |   06:00 . Klasemen Sementara, TNI AU Electric di Puncak, Disusul Gresik Petrokimia   |   05:30 . Selamat Jalan..! Ust. H. M.Soeradi, Guru dan Alumni Ponpes Attanwir   |   22:00 . Jangan Lupa, Besok Ada Partai Sengit Petrokimia Vs Kota Impian   |  
Fri, 19 September 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Melanggar, Pedagang Bendera Tetap Ditindak Terancam Denda Rp5 Juta

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 August 2018 09:00

Melanggar, Pedagang Bendera Tetap Ditindak Terancam Denda Rp5 Juta

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Tidak ada Perlakuan Khusus bagi pedagang bendera musiman yang menggelar lapaknya memakai area trotoar. Kalaupun melanggar pedagang tersebut tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku mulai penyitaan barang dagangan hingga dikenai denda Rp5 juta.

Kasatpol PP Bojonegoro, melalui Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bojonegoro, Yopi Rahmat Wijaya mengatakan, pihaknya tetap melakukan razia bagi seluruh PKL yang menggelar lapaknya menggunakan trotoar, tidak terkecuali bagi penjual bendera musiman 

"Akan ditertibkan serta dibina, kalaupun masih melanggar pasti ditindak sesuai peraturan yang berlaku" ujar pria yang biasa disapa Yopi.

Yopi menuturkan, pihaknya tidak melarang PKL maupun penjual bendera itu membuka lapak asal mematuhi peraturan. PKL boleh membuka lapak mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, berlaku pula bagi penjual bendera musiman.

Oleh Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setiap hari terus melakukan operasi rutin di sejumlah jalan protokol untuk menertibkan para PKL maupun pedagang musiman tersebut. Sebelumnya diberikan tindakan petugas Satpol PP tetap memberikan teguran lisan, namun bila tetap membandel bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar Perda no 15 tahun 2015 dan disidang Tepiring atau membayar denda Rp5 juta.

Seperti diketahui, para pedagang bendera musiman di kawasan kota Bojonegoro mulai ramai bermunculan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 pada 17 Agustus 2018. Seperti terlihat di Jalan Diponegoro, Tengku Umar, Panglima Sudirman, MH Thamrin dan jalan protokol lain di Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : bendera, satpol



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat