Duh...! Ternyata Masih Ada Polisi Tak Lengkapi Surat Kendaraan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 August 2018 17:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Meskipun menjadi anggota polisi, belum tentu lengkap surat kendaraannya. Seperti yang ditemukan Polres Bojonegoro saat Propam Polres Bojonegoro mengadakan pemeriksaan kelengkapan anggota dan tes urine di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/8/2018) secara mendadak.
Pasalnya dari kegiatan tersebut ditemukan anggota Polri kelengkapan suratnya tidak berlaku. Dalam pemeriksaan mendadak yang dilakukan Propam Polres Bojonegoro, tidak hanya anggota saja tetapi ASN (Aparatur Sipil Negera) Polri. Untuk pemeriksaan kelengkapan anggota di antaranya seluruh surat kelengkapan berkendara, surat kelengkapan pribadi, dan kesesuaian sikap tampang anggota Polri.
Sedangkan, untuk pemeriksaan urine bertujuan untuk mencegah anggota dan ASN Polri ikut dalam penyalahgunaan Narkotika. "Tujuannya dilakukan pemeriksaan secara mendadak terhadap anggota Polres Bojonegoro, agar para anggota taat terhadap aturan yang mengikat sebagai anggota Polri," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.
Selain itu dengan dilaksanakan secara mendadak juga anggota tidak ada yang dapat mencari alasan sekaligus menghindar dari pemeriksaan. "Dengan diadakannya pemeriksaan mendadak dan berkala, diharapkan anggota tetap taat terhadap aturan yang mengikat sebagai anggota Polri," terang Kapolres Ary.
Namun Kapolres tercengang, sebab dari hasil pemeriksaan kelengkapan anggota, didapati seorang ASN Polri memiliki SIM yang habis masa berlakunya. Bahkan, seorang anggota Polri tidak memiliki SIM, dua orang anggota Polri memiliki STNK sepeda motor yang habis masa berlakunya dan seorang anggota Polri memiliki jenggotnya panjang hal tersebut tidak tidak sesuai dengan sikap tampang sebagai anggota Polri.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urine tidak didapati anggota yang terindikasi penyalahgunaan dan mengkonsumsi narkotika. "Karena hanya melanggar administrasi, kami hanya memberikan tindakan dengan tindakan disiplin dan wajib mengurus surat kelengkapan berkendara," pungkas Kapolres. [ito/lis]
Tag : polisi, pelanggaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini