Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Meski Mengandung Babi, Vaksin MR Masih Diperbolehkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 August 2018 20:00

Meski Mengandung Babi, Vaksin MR Masih Diperbolehkan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin campak dan rubella atau MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi. Sontak hasil tersebut membuat tidak sedikit masyarakat, khususnya di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi ketakutan dan menanyakan kebolehan menggunakan vaksin.

Sesuai fatwa dari MUI menyatakan bahwa vaksin MR ini haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.

Keputusan ini ditetapkan usai Komisi MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat beberapa hari yang lalu.

"Walaupun mengandung babi, vaksin MR masih bisa digunakan lantaran belum ada obat penggantinya," terang Kabid Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Totok Ismanto.

Kampanye Vaksin MR di Jawa Timur sendiri termasuk Kabupaten Bojonegoro, sudah dilaksanakan sejak tahun 2017. Selanjutnya vaksin MR digunakan rutin sebagai pengganti vaksin  campak, sehingga ada 2 antigen dalam 1 vaksin dan bisa mencegah penyakit campak serta rubella.

Oleh karena Dinas Kesehatan mengintruksikan kepada orang tua agar tidak anti terhadap vaksin. Sebab jika anak-anak tidak diimunisasi bakal berisiko terserang penyakit penyakit yang berbahaya, yang hanya bisa dicegah dengan imunisasi saja. Anak-anak berhak untuk dilindungi oleh orang tuanya terhadap penyakit yang berbahaya.

"Berarti kalau ada orang tua tidak mengimunisasikan anaknya berarti mereka tidak melindungi anaknya dari bahaya penyakit," lanjut Totok kepada blokBojonegoro.com.

Kalau ada anak yang tidak diimunisasi lantaran orangtuanya menolak, maka anaknya akan berisiko terkena penyakit, bahkan bisa menyebabkan meninggal. Oleh karena itu, dirinya mengimbau jangan sampai ada orang tua yang tidak mengimunisasikan anaknya.

"Hukumnya mubah atau boleh, soalnya belum ada obat selain itu dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait hukumnya karena MUI telah menentukan sikap," tutupnya.[din/col]

 

Tag : campak, mui



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini