Jual Tuak, Warga di Kedungadem Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 20 September 2018 11:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali amankan penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kedungadem. Diketahui penjual miras yaitu UN (42) warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto, mengungkapkan penangkapan berawal ketika anggota melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Kedungadem, yang dimpimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara Ipda Moh. Thohir.
Setibanya di lokasi, anggota mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada penjual miras. "Anggota langsung mengadakan pemeriksaan, dan diketahui pelaku telah menyimpan dan menjual miras tersebut," ungkap Kasat Sabhara.
Setelah memeriksa dan mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 85 liter miras jenis tuak. Kemudian barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro.
Sementara itu, pelaku yang menjual miras dikenakan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Pelaku akan menjalani sidang tipiring pada hari Senin tanggal 24 September 2018 mendatang," pungkas Kasat Sabhara. [top/ito]
Tag : kedungadem, bojonegoro, miras
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini