18:00 . Program MASE, Bantu Wujudkan Siswa Bojonegoro Masuk Sekolah Kedinasan   |   17:00 . Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda   |   16:00 . Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec   |   15:00 . Pelantikan Mundur 20 Februari, Bupati-Wabup Bojonegoro Lakukan Foto Pakai PDU   |   14:00 . Mahasiswa PAI Unugiri Gelar Bedah Buku, Wujud Apresiasi dan Peningkatan Literasi   |   13:00 . Usai 2 Tahun Dipenjara, Napiter di Lapas Bojonegoro Ucapkan Ikrar NKRI   |   12:00 . Selama Jabat Pj Bupati, Adriyanto Dinilai Gagal Kelola Keuangan Pemkab Bojonegoro   |   10:00 . Program Asistensi Mengajar Mahasiswa PAI Unugiri Resmi Dimulai di MAI Banjarejo   |   09:00 . Pelajar Bojonegoro Ikuti Ajang Robotika di Jakarta, Menko PMK Pratikno Berikan Dukungan   |   08:00 . Kakek Tenggelam di Kanor, Ditemukan di Jembatan Kare Bojonegoro   |   20:00 . Instagram Humas Pemkab Bojonegoro Dihack, Promosikan Handphone Murah   |   19:00 . Gelar Expo Kampus, MAN 1 Bojonegoro Diserbu Ratusan Siswa   |   18:00 . Memanas, DPMPTSP dan Disdgkop UM Bojonegoro Bersitegang Soal Toko Modern   |   17:00 . Satpol-PP Bakal Tutup Puluhan Toko Modern di Bojonegoro yang Belum Berizin   |   16:00 . Terbongkar, PT Sata Tec Belum Kantongi Ijin, DPRD Bojonegoro Minta Ditutup Sementara   |  
Sat, 08 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat, Ngaku Anggota Resmob, Orang Ini Peras Warga

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 August 2018 13:00

Bejat, Ngaku Anggota Resmob, Orang Ini Peras Warga

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Seorang warga diamankan unit Reskrim Polsek Temayang. Sebab dirinya telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap Warmi (42), wanita asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban pada Senin (20/08/2018) malam.

Pelaku yang berinisial AP (35) warga Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro ini, melakukan aksinya memeras di warung milik korban yang berada di Desa Pancur Kecamatan Temayan.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Sri Ismawati menerangkan, kronologi kejadian pada Rabu (15/8/2018) sekira pukul 08.00 Wib. Saat itu pelaku datang ke warung milik korban bersama dengan saksi Iksan. Kemudian pelaku memperkenalkan diri kepada korban dan mengaku bernama Rizal yang dinas di Resmob Polres Bojonegoro.

"Saat kejadian pelaku mengatakan akan mengadakan operasi miras di warung milik korban", terang AKP Isma.

Dengan dalih akan mengadakan razia miras, lanjut AKP Isma, pelaku mengatakan korban tertangkap tangan menjual miras dan juga menyediakan jasa prostitusi sebagai mucikari. Dan pelaku menaukut-nakuti korban akan dipenjara selama 8 tahun jika ditangkap dan diproses hukum.

"Karena korban ngotot tidak melakukan hal tersebut, maka pelaku kemudian pamit pulang," jelas AKP Isma.

Keesokan harinya, Kamis (16/8/2018) sekira pukul 09.00 Wib, pelaku datang lagi ke warung korban dan mengatakan kalau korban akan ditangkap dan dipenjara, lantaran menjual miras dan melakukan praktek prostitusi di warungnya, dengan bertindak sebagai mucikari.

Namun, lanjut AKP Isma, saat itu dijelaskan oleh korban kalau tuduhan itu tidak benar dan warung miliknya hanya menjual minuman kopi. Pelaku bersikukuh menjelaskan korban bahwa ia sudah terbukti dan laporannya masuk di Polres Bojonegoro.

"Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan digunakan sebagai dana operasional Resmob Polres Bojonegoro", imbuhnya.

AKP Isma menambahkan, pelaku pada saat meminta uang sambil marah-marah dan membanting sebuah tas warna abu-abu miliknya di meja warung korban dan berkata, "ini di dalam tas isine pistol, apa minta dibolongi kakimu atau minta diborgol (ini di dalam tas isinya pistol, apa minta dilubangi kakimu atau minta diborgol). Karena pelapor merasa takut, kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp100 ribu dan langsung diterima pelaku," bebernya.

Karena pelaku merasa uang yang diberikan korban kurang, selanjutnya korban diajak pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi S 4484 AE menuju warung makan depan Polsek Balen.

"Dan sampai di tempat tersebut, pelaku masih meminta uang sebesar Rp5 juta dan mengancam kalau tidak dibayar pelapor akan dipenjarakan. Karena merasa takut akhirnya pelapor menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta yang diantar oleh saksi Ruslan ke warung makan depan Polsek Balen, dan saat itu uang tersebut diterima oleh pelaku sambil berkata, (ya sudah saya terima uangmu, aku kasian sama kamu. Tapi jangan bilang siapa-siapa, sampai kedengaran komandanku, taruhannya jabatanku dicopot)," ujar AKP Isma.

"Bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kedungadem, akhirnya pelaku dapat diamankan di rumahnya oleh anggota dan dibawa ke Polsek Temayang", tandasnya.

Sementara Kapolres Bojoengoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, dengan adanya peristiwa ini, di mana pelaku berani mengaku sebagai anggota Polres Bojonegoro. Pihaknya berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap aksi penipuan yang berkedok mengaku sebagai anggota. "Aapbila ada oknum yang mengaku-ngaku anggota, maka segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat," pinta Kapolres. [top/mu]

Tag : peras, pemerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat